GERBANG PATRIOT.COM, Pandeglang – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Dr. H. Sutoto, S.Pd.M.Si., resmi meluncurkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/6-DISDIKPORA/2026, tanggal 30 Oktober 2026.
SE ini menindaklanjuti Pakta Integritas Nomor 45.034-IX-NK.03-2026 tentang Pelaksanaan Bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026.
Surat Edaran ini wajib dipatuhi oleh seluruh Kepala Sekolah penerima bantuan jenjang SMP, SD, TK, PAUD, dan PNF se-Kabupaten Pandeglang.
8 Perintah Tegas Kadisdikpora Pandeglang:
1. Laksanakan revitalisasi TA 2026 secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan berlaku.
2. Patuhi PKS antara PPK Direktorat Kemendikdasmen dengan Kepala Sekolah.
3. Jaga kualitas konstruksi sesuai spesifikasi perencanaan pengadaan barang.
4. Pastikan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) bekerja sesuai perencanaan terverifikasi.
5. Maksimalkan pengawasan untuk ketepatan waktu, kesesuaian material, dan mutu bangunan.
6. Pertanggungjawabkan anggaran sesuai tata kelola keuangan negara.
7. *ZERO TOLERANSI – Tidak korupsi & gratifikasi dalam bentuk apapun* yang mempengaruhi integritas tugas.
8. Manfaatkan dan rawat bangunan hasil revitalisasi untuk pembelajaran yang aman dan nyaman.
> “Setiap rupiah bantuan pusat harus jadi bangunan berkualitas untuk anak-anak Pandeglang. Tidak ada ruang untuk korupsi, gratifikasi, dan kerja asal-asalan. Kami awasi ketat bersama Bupati, Sekda, dan Inspektorat,” tegas Dr. H. Sutoto kepada awak media.
SE tersebut telah ditandatangani secara elektronik BSrE BSSN dan ditembuskan kepada Bupati Pandeglang (sebagai laporan), Sekda, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Gerbang Patriot mencatat, langkah ini menjadi alarm penting bagi ratusan sekolah penerima revitalisasi 2026 di Pandeglang agar tidak main-main dengan kualitas dan integritas.(dni)















