Tak Perpanjang STNK dalam Dua Tahun, Kendaraan Disita dan Dihapus dari Registrasi
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Mulai April 2025, pemilik kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun harus
Baca SelengkapnyaGERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Mulai April 2025, pemilik kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun harus
Baca SelengkapnyaGERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan
Baca SelengkapnyaGERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pemilik kendaraan bekas kini tak lagi dibebani Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses balik nama.
Baca Selengkapnya