Tak Perpanjang STNK dalam Dua Tahun, Kendaraan Disita dan Dihapus dari Registrasi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Mulai April 2025, pemilik kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Berdasarkan aturan terbaru, kendaraan yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu tersebut akan langsung disita dan datanya dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperbarui data registrasi secara berkala.

Tiga Kali Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum dilakukan penyitaan, pihak kepolisian akan mengirimkan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

  • Peringatan pertama: Tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus.

  • Peringatan kedua: Satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada tanggapan.

  • Peringatan ketiga: Satu bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada respons.

Apabila hingga peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK, kendaraan akan disita dan dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Cara Perpanjang STNK untuk Hindari Sanksi

Agar terhindar dari penyitaan, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu. Proses perpanjangan tahunan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, sementara perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemilik hadir di kantor Samsat terdekat untuk pemeriksaan fisik kendaraan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Perpanjangan tahunan: KTP dan bukti pembayaran pajak kendaraan (TBPKP).

  • Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Dengan pemberlakuan aturan ini, pemerintah berharap pengendara lebih disiplin dalam memperpanjang STNK, memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah, serta mendukung ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru