Seorang Mahasiswa di Bekuk Polisi Saat Mengedar Narkoba

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Seorang mahasiswa berinisial MI (24) dibekuk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah kampusnya di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain MI, polisi menciduk dua orang pengedar lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, MI ditangkap polisi pada Senin 1 Oktober 2018 di Kawasan Beji, Depok Jawa Barat, karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

Adapun penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah kampus di Kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan, Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, ternyata ganja itu diedarkan seorang mahasiswa yang ngekos di Kawasan Beji, Depok.

“Dari penangkapan MI yang seorang mahasiswa itu, didapatkan barang bukti berupa ganja 3.060 gram,” ujarnya pada awak media.

Kepada polisi, MI mengaku mendapatkan barang haram itu dari penghuni Rutan Cilodong berinisial K melalui seorang kurir berinisial F. Adapun kedua orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diselidiki lebih lanjut.

Dari MI pula lanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan dan akhirnya membekuk dua orang lainnya yang berinisial AW (36) dengan barang bukti sebanyak 4.470 gram ganja dan SF (20) dengan barang bukti sebanyak 17.700 gram ganja.

AW ditangkap di Kawasan Cinengneng, Kabupaten Bogor, sedang SF ditangkap di Kawasan Situdaun, Bogor, Jawa Barat.

“AW ini mendapatkan barang haram itu dari AG yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah kami cari keberadaannya. Sedang SF ini kurirnya AG, SF yang mengirim barang ke AW,” jelasnya.

Ganja dengan total 24 Kg itu, tambahnya, kini telah disita polisi. Sedang para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kepada polisi, mereka mengaku sudah hampir setahun mengedarkan barang haram tersebut.

Sementara itu, tersangka MI mengaku, dia sejatinya hanya mengedarkan ganja tersebut di wilayah kampusnya saja di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia pun hanya menjualnya pada orang-orang yang dikenalnya.

“Sudah 8 bulan (mengedarkan ganja), per 1 kgnya dapat untung beberapa jutaan lah, tapi hanya dijual di Kampus. Orangnya itu-itu saja yang beli juga. Biasanya sekali beli bisa 100 gram, cara konsumsi hanya dihisap,” pungkasnya. (Beritaekspres.com/Har)

 

Berita Terkait

Didukung Kuat 4 Parpol, Kyai Thamrin: “Semoga Anies Baswedan Diterima Partai Saya”
Aleg PKS DPRD DKI Jakarta Dukung Pencapresan Anies Baswedan Di Pilpres 2024
Sekjen DPP KNPI Dukung Kejaksaan Agung, Kecam Pernyataan Alvin Lim
Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen
Nawacita Award: Ajang Penghargaan Tokoh-tokoh Pembangunan Berprestasi Indonesia
Hadirkan Pak Tarno, Redaksi Mitrapol salurkan bantuan sosial Paket Sembako Judul silahkan disesuaikan
Aleg Anis Byarwati Dorong Pemda DKI Segera Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran Pasar Gembrong
6 Fakta PPDB Online SMP SMA DKI Jalur Zonasi yang Buka Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 19 September 2022 - 19:53 WIB

Didukung Kuat 4 Parpol, Kyai Thamrin: “Semoga Anies Baswedan Diterima Partai Saya”

Senin, 19 September 2022 - 19:46 WIB

Aleg PKS DPRD DKI Jakarta Dukung Pencapresan Anies Baswedan Di Pilpres 2024

Kamis, 15 September 2022 - 21:20 WIB

Sekjen DPP KNPI Dukung Kejaksaan Agung, Kecam Pernyataan Alvin Lim

Kamis, 15 September 2022 - 21:11 WIB

Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

Selasa, 13 September 2022 - 21:28 WIB

Nawacita Award: Ajang Penghargaan Tokoh-tokoh Pembangunan Berprestasi Indonesia

Berita Terbaru