Edaran Dewan Pers Tentang Penambahan Materi Uji Kompetensi
Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran baru tentang revisi dan penambahan materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Surat bernomor 4/DP/SE/XI/2018 tersebut ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo pada 13 November 2018.
Dewan Pers menyatakan sudah sekitar delapan tahun program UKW berlangsung. Sampai jelang akhir tutup tahun 2018, program uji kompetensi yang juga merupakan sertifikasi wartawan profesional masih terus berjalan di pelbagai Lembaga Penguji.
Tercatat lebih 13.000 wartawan Indonesia di tiga jenjang (Muda, Madya dan Utama) telah mengikuti proses pengujian kompetensi itu dan telah pula memperoleh kartu dan sertifikat kompetensi wartawan.
Sejak pertengahan tahun 2017, Dewan Pers juga sudah melakukan evaluasi hal-hal yang berkaitan dengan hasil dan implementasi program baku Standar Kompetensi Wartawan (SKW) itu. Dewan Pers juga menerima masukan evaluasi dari Lembaga Penguji dan para konstituen lainnya.
Semua masukan itu kemudian dibahas lagi dalam FGD (Focus Group Discussion) komunitas pers yang diselenggarakan Dewan Pers. Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan beserta lampirannya.
Terdapat beberapa hal yang perlu penegasan. Pertama, materi uji Kode Etik Jurnalistik (KEJ)/Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers/ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran/Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)/Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) resmi menjadi materi uji setiap Uji Kompetensi Wartawan mulai 2 Januari 2019.
Kedua, lembaga uji kompetensi wajib menyusun materi uji sesuai platform media yakni terdiri atas media cetak, media televisi, media radio dan media siber. Seluruh Lembaga Uji Kompetensi diminta untuk menyesuaikan proses pengujian berdasarkan platform medianya.
Ketiga, mulai Januari 2019 UKW harus dimulai dari kelompok muda, kecuali peserta yang telah memliki sertifikat muda selama tiga tahun atau madya selama dua tahun dapat mengikuti uji kompetensi kejenjang yang lebih tinggi.
Keempat, lembaga Uji Kompetensi wajib melaporkan nama peserta seminggu sebelum UKW dan hasil UKW seminggu setelah pelaksanaan. Lembaga uji kompetensi yang tidak mematuhi proses ini, pengeluaran sertifikat tidak akan diproses.
Surat Edaran ini dikeluarkan, untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan UKW oleh semua Lembaga Penguji yang ditunjuk Dewan Pers. (JML)
Sumber:Dewan Pers