Mendagri, Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Batam Perlu Kebijakan yang komprehensif

Kamis, 24 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 24 Januari 2019

 

GERBNGPATRIOT.COM – Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Komolo turut menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, terkait pembahasan Kawasan Otorita Batam di Kantor DPR RI Jakarta, kamis (24/1/2019).

Mendagri Tjahjo berpandangan keputusan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme Pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola Batam perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam.

“ Secara prinsip kami sampaikan bahwa ketiga mitra (Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Sekretaris Kabinet) Komisi II DPR RI yang hadir ada pada posisi tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan Kawasan Batam”, ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo meminta kepada Komisi II DPR RI dengan aspirasi masukan yang ada untuk nanti disampaikan rapat kembali dengan Dewan Kawasan Batam yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Kementerian terkait, BP Batam, gubernur juga.

Tjahjo menuturkan ketika ditanyai awak media terkait masukannya dalam permasalahan dualisme pengelolaan Batam. Ia menyampaikan bahwa “ masukkannya akan disampaikan pada rapat Dewan Kawasan Batam, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab, kewenangan kami hanya masalah perizinan, menunggu dewan rapat kembali antara komisi II dengan Dewan Kawasan Batam”, ujarnya.

Pembahasan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme Pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola Batam yang digelar Ruang Rapat Komisi II DPR RI yang dihadiri Anggota Komisi II DPR RI yang di Pimpin oleh Herman Khaeron , Mendagri, Menteri ATR, dan Perwakilan Sekretaris Kabinet kesimpulan yang harus segera ditindaklanjuti.

Pertama, Komisi II DPR RI memahami komplesitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola Batam, oleh karenanya harus ada kebijakan pemerintah yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam.

Kedua, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan Dewan Kawasan Batam terkait dengan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex Officio sebagai Kepala BP Batam.

Ketiga Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, aspek kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak – pihak terkait.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyampaikan ketika diminta tanggapannya bahwa prinsip sangat memahami posisi dan kedudukan anggota DPR dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, termasuk berbagai hal yang hendak dituliskan sebagai kesimpulan rapat. Namun ditegaskan sejak.awal, rapat ini bukanlah rapat pengambilan keputusan. Tugas pemerintah sebagai mitra kerja Komisi II DPR mendengarkan berbagai aspirasi rakyat tersebut. Namun demikian lebih tepat materi pembahasan soal ini dilaksanakan dengan mengundang Dewan Kawasan Batam yang wewenang sebagaimana diatur dalam.peraturan perundang-undangan.***

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.
Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya
LSP UMY Uji Kompetensi 831 Peserta, Bidik Kerja Sama Sertifikasi Internasional
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Aktivis Buruh Beri Dukungan Moril untuk Gabriel: “Buruh Ini Dipenjara karena Ketidaktahuan Hukum”
Rocky Gerung Ingatkan Mahasiswa: Jangan Sekadar Demo, Pahami Persoalan dan Ideologi!

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya

Berita Terbaru