NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Kampanye di Masjid, Caleg PKB DPRD Serang Jadi Tersangka

GERBANGPATRIOT.COM – Serang Banten, Seorang caleg DPRD Kabupaten Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial AG jadi tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu karena kampanye di masjid. Penyidikan berkas kasus ini oleh Sentra Gakkumdu sudah dinyatakan lengkap.

“Sudah P21 tinggal (menunggu) penyerahan dari Gakkumdu. Setelah itu ditindaklanjut penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kejari Serang Azhari. Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, AG diduga melakukan kampanye di masjid di kawasan Kabupaten Serang pada masa kampanye lalu. Aktivitas ini kemudian diunggah ke media sosial facebook dan dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Serang.

“Setelah dikonfirmasi dugaan tindak pidana Pemilu itu ada. Sehingga sepakat untuk ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan,” katanya.

Karena perkara pidana Pemilu ini dibatasi waktunya, pihak Kejari Serang katanya menunggu penyerahan tersangka beberapa hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.

“Iya disegerakan. Minggu ini kemungkinan diserahterimakan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra membenarkan berkas penyidikan dugaan pidana Pemilu terhadap tersangka AG sudah lengkap. Rencananya barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Serang pada Rabu (1/5) nanti untuk segera disidangkan.

“Betul sudah P21 dan rencananya akan diserahkan Rabu nanti sambil menunggu jadwal Kejaksaan. Sementara baru itu untuk tersangka AG,” kata David.

Sumber : detik.com/Mon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *