Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Pembiayaan Kesehatan Pasien Covid-19
GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bagi masyarakat Kota Bekasi.
Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
Diantaranya Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sementara untuk Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
Lebih rinci, 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi ini sebagai berikut:
- Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan
pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas esehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com;
- Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9;
- Bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;
- Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;
- Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim
- Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan
rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;
- Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
Berikut data RS yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020:
- RSU Awal Bros Bekasi Timur
- RSU Ananda
- RSU Awal Bros
- RSU Hermina Bekasi
- RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat
- RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur
- RSU Permata Cibubur
- RSU Siloam Sepanjang Jaya
- RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih
- RS Ibu dan Anak Selasih Medika
- RSU Siloam Bekasi Timur
- RSU Anna
- RSU Anna Medika
- RSU Bella
- RSU Bhakti Kartini
- RSU Budi Lestari
- RSU Citra Harapan
- RSU Graha Juanda
- RSU Hermina Galaxy
- RSU Juwita
- RSU Kartika Husada
- RSU Masmitra
- RSU Mekarsari Bekasi
- RSU Mitra Keluarga Cibubur
- RSU Rawalumbu
- RSU Satria Medika
- RSU Sentosa
- RSU St. Elizabeth
- RSU Helsa Jatirahayu
- RSU Mitra Pratama Jatiasih
- RSU Awal Bros Utara
- RSU Mustika Medika Bekasi
- RSU Seto Hasbadi
- RSU DAT Cikunir
- RSU Jati Sampurna
- RSU Karya Medika Bantar Gebang
- RSU Taman Harapan Baru
- RSU Permata Bekasi
(Rls Humas Kota Bekasi)