Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Menegaskan Kepada Wartawan dan Anggotanya Harus Menjaga Independensi Terkait Pilkada 2020.

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib nonaktif dari profesinya sebagai wartawan dan keluar kalau duduk sebagai pengurus PWI.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga ditandatangani Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).

Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” kata Atal.

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.(amin)

Sumber: Humas PWI Pusat

Berita Terkait

Abah Anton Charliyan Pimpin Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Helikopter Dauphin Dikerahkan
Tsaqib Rilis “Maju Satu Satu”, Lagu tentang Berani Menghadapi Hidup di Tengah Ketidakpastian
Duta Elok Persada Bawa DEPpreneur Berprestasi Jelajahi Thailand
LBH Peradi Profesional: Diduga Salah Wewenang dan Langgar HAM, Penyidik Kasus Gas Portable Akan Dilaporkan ke Propam Polri
HUT ke-1 Kemenhaji, Tantangan Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Jemaah
PERADI PROFESIONAL Silaturahmi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Kerja Sama Strategis Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:28 WIB

Abah Anton Charliyan Pimpin Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Kamis, 10 September 2026 - 16:58 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Helikopter Dauphin Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WIB

Tsaqib Rilis “Maju Satu Satu”, Lagu tentang Berani Menghadapi Hidup di Tengah Ketidakpastian

Kamis, 10 September 2026 - 12:25 WIB

Duta Elok Persada Bawa DEPpreneur Berprestasi Jelajahi Thailand

Berita Terbaru