Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Terkait Viral KK Anak Ditulis Pembantu

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Beredar konten TikTok yang cukup viral, seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga sebagai pembantu. Padahal pada akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.

Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK, dan bagaimana cara membetulkannya?

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun terdorong untuk memberikan penjelasan agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh dan sekaligus pencerahan.

Menurut Dirjen Zudan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.

“KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.

“Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori ‘Lainnya’. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019,” kata Dirjen Zudan.

Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Dirjen Zudan, caranya sangat mudah.

“Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia,” kata Dirjen Zudan gamblang.

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.
Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya
LSP UMY Uji Kompetensi 831 Peserta, Bidik Kerja Sama Sertifikasi Internasional
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Aktivis Buruh Beri Dukungan Moril untuk Gabriel: “Buruh Ini Dipenjara karena Ketidaktahuan Hukum”
Rocky Gerung Ingatkan Mahasiswa: Jangan Sekadar Demo, Pahami Persoalan dan Ideologi!

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya

Berita Terbaru