Polres Serang Amankan Tiga Saudara Kandung Pelaku Pengeroyokan

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Serang , Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku yakni MM (45), RY (58) dan SP (49). Para pelaku merupakan saudara kandung.

Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69). “Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP,” ujar Yudha saat dikonfirmasi pada Jumat (15/04).

Masih kata Yudha, “Selanjutnya dihari yang sama saat selesai Sholat Magrib SP sudah menunggu diteras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM dibagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali. Setelah itu SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/03),” tambahnya.

Selanjutnya Yudha menjelaskan jika ketiga pelaku ditangkap dirumahnya. “Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” jelas Yudha.

Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” imbuhnya.

Terakhir Yudha menghimbau para pihak dapat meredan emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.

Icha

Berita Terkait

Ungkap Duka Mendalam, Kalapas Serang Ajak Jajaran Doakan Tiga ASN Gugur di Papua Pegunungan
Siswi MIS Al-Falah Karangtanjung Raih Juara 2 Matematika OMI 2026, Melaju ke Tingkat Provinsi Banten
12 Jam Sisir Ujung Kulon, Polair Polda Banten dan Mabes Polri Belum Temukan Lima Wartawan
Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang
Pemdes Kadumadang Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran, Babinsa Koramil Cimanuk Turut Mendampingi
Anggota Koramil 0116/Cikeusik Dampingi Pendistribusian Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM
Dari Posko Carita, PWI Banten Kirimkan Doa Bagi 5 Wartawan yang Dilaporkan Hilang
Hari Ke-6 Pencarian Wartawan Hilang di Krakatau, PWI Banten Kirim 5 Delegasi Sisir Perairan Ujung Kulon

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Ungkap Duka Mendalam, Kalapas Serang Ajak Jajaran Doakan Tiga ASN Gugur di Papua Pegunungan

Senin, 14 September 2026 - 11:05 WIB

Siswi MIS Al-Falah Karangtanjung Raih Juara 2 Matematika OMI 2026, Melaju ke Tingkat Provinsi Banten

Senin, 14 September 2026 - 08:43 WIB

12 Jam Sisir Ujung Kulon, Polair Polda Banten dan Mabes Polri Belum Temukan Lima Wartawan

Minggu, 13 September 2026 - 22:36 WIB

Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang

Minggu, 13 September 2026 - 14:32 WIB

Pemdes Kadumadang Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran, Babinsa Koramil Cimanuk Turut Mendampingi

Berita Terbaru