Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Abah Anton Charliyan Pimpin Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Helikopter Dauphin Dikerahkan
Tsaqib Rilis “Maju Satu Satu”, Lagu tentang Berani Menghadapi Hidup di Tengah Ketidakpastian
Duta Elok Persada Bawa DEPpreneur Berprestasi Jelajahi Thailand
LBH Peradi Profesional: Diduga Salah Wewenang dan Langgar HAM, Penyidik Kasus Gas Portable Akan Dilaporkan ke Propam Polri
HUT ke-1 Kemenhaji, Tantangan Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Jemaah
PERADI PROFESIONAL Silaturahmi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Kerja Sama Strategis Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:28 WIB

Abah Anton Charliyan Pimpin Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Kamis, 10 September 2026 - 16:58 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Helikopter Dauphin Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WIB

Tsaqib Rilis “Maju Satu Satu”, Lagu tentang Berani Menghadapi Hidup di Tengah Ketidakpastian

Kamis, 10 September 2026 - 12:25 WIB

Duta Elok Persada Bawa DEPpreneur Berprestasi Jelajahi Thailand

Berita Terbaru