DPRD Bekasi Desak Bapenda Evaluasi Target PKB di RAPBD 2025 untuk Maksimalkan PAD
GERBANGPATRIOT.COM, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi menilai bahwa kenaikan target pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, yang dipatok Pemkot Bekasi sebesar Rp5 miliar, belum cukup optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, dalam rapat pembahasan RAPBD 2025, mengungkapkan protes terhadap proyeksi kenaikan pendapatan dari PKB yang dianggap masih rendah. “Peningkatan target sebesar Rp5 miliar dari pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemkot Bekasi melalui bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi masih dianggap belum signifikan,” ujar Sardi, dalam keterangannya.
Sardi menjelaskan bahwa meskipun tambahan pendapatan dari PKB memang dapat meningkatkan PAD, namun kontribusinya masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi sumber pendapatan lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi, dan pajak parkir yang turut berperan dalam menyumbang pendapatan daerah. Ia pun mendesak agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi lebih berhati-hati dalam merencanakan dan mensinkronkan data dari berbagai sumber PAD yang ada.
“Kenaikan Rp5 miliar dari PKB belum bisa diharapkan menjadi lonjakan signifikan bagi keuangan daerah. Seharusnya ada peningkatan yang lebih besar dari sumber-sumber pajak dan retribusi yang bisa dikelola oleh daerah itu sendiri,” tegas Sardi.
Pernyataan ini merujuk pada kebijakan Pemkot Bekasi yang berencana memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor dalam mendongkrak PAD, seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU ini akan memberikan kewenangan kepada Pemkot Bekasi untuk mengelola sebagian dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi. Namun, meskipun ada peluang untuk meningkatkan pendapatan, Sardi menilai bahwa proyeksi yang diajukan belum cukup optimis.
Sebagai langkah tindak lanjut, Sardi menyarankan untuk melakukan rapat ulang dengan dinas-dinas yang terlibat dalam pengelolaan PAD, termasuk Bapenda dan dinas-dinas penghasil lainnya, untuk memastikan bahwa target yang ditetapkan dalam RAPBD 2025 bisa lebih realistis dan sesuai dengan potensi yang ada di lapangan.
Dengan masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki Pemkot Bekasi, DPRD berharap agar upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal dan pengelolaan pajak daerah bisa lebih dimaksimalkan. Peningkatan yang signifikan dari sektor pajak, selain PKB, diharapkan bisa menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan kapasitas anggaran daerah yang akan berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi.
Dari sisi regulasi, tambahan pendapatan yang berasal dari PKB ini merupakan implementasi dari UU HKPD yang akan mulai berlaku pada Januari 2025, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber pendapatan. Meski begitu, DPRD Kota Bekasi menekankan bahwa proyeksi dan rencana keuangan tersebut harus lebih detail dan terukur agar bisa berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Dengan pembahasan lebih lanjut dan evaluasi yang lebih mendalam, diharapkan Pemkot Bekasi dan DPRD dapat menghasilkan target yang lebih realistis, sehingga PAD Kota Bekasi dapat berkembang lebih pesat.(*)

