DPRD Kota Bekasi Siap Bahas 10 Usulan Perda Inisiatif untuk Tahun 2025
GERBANGPATRIOT.COM, Kota Bekasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah mempersiapkan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) yang akan diusulkan untuk tahun 2025. Dari total 15 rancangan peraturan tersebut, 10 di antaranya merupakan inisiatif atau usulan dari anggota DPRD, sementara 5 lainnya berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Ketua Bapemperda Kota Bekasi, Daryanto, mengungkapkan bahwa saat ini proses pembahasan rancangan perda tersebut sudah berada pada tahap ekspos, yaitu pengajuan dan pemaparan kepada Pemkot Bekasi, khususnya kepada Biro Hukum. Langkah berikutnya adalah menunggu proses pra-harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebelum rancangan tersebut dapat dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.
“Proses ekspos telah dilakukan dengan Pemkot Bekasi, dan kini kami menunggu pra-harmonisasi dari Pemprov Jabar untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Daryanto.
Beberapa rancangan perda yang diusulkan untuk tahun 2025 memiliki fokus pada isu-isu penting yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik. Salah satunya adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi landasan program-program strategis dari wali kota terpilih. Selain itu, ada juga usulan untuk perda terkait tenaga kerja dan pemakaman, yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Bekasi.
Salah satu usulan perda yang mendapat perhatian khusus adalah Perda mengenai pemakaman. Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang meninggal dunia, terutama terkait hak-hak pemakaman. Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau konflik terkait lokasi dan kepemilikan lahan pemakaman.
“Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat, terutama mengenai hak pemakaman. Semua hal terkait pemakaman akan diatur secara jelas dalam perda ini,” tambah Daryanto.
Perda tentang pemakaman diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang sering timbul di masyarakat terkait pengelolaan dan hak atas lahan pemakaman. Hal ini tentu menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan warga Kota Bekasi.
Dengan rencana pembahasan yang sudah dimulai, DPRD Kota Bekasi berharap dapat segera menyelesaikan tahapan-tahapan pembentukan perda ini. Setelah pra-harmonisasi dengan Pemprov Jabar, diharapkan usulan perda dapat segera diserahkan untuk proses lebih lanjut agar dapat diterapkan pada tahun 2025.
Daryanto menekankan bahwa melalui pembahasan dan pembentukan peraturan daerah ini, DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan ketertiban hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat akan peraturan yang mendukung kehidupan sehari-hari mereka.
“Semoga dengan adanya perda-perda ini, Kota Bekasi semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tutupnya.(*)