Tunggakan BPJS Mandiri Tetap Dicatat, Pindah ke PBI Perlu Syarat Ini

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa membayar denda. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, mekanisme ini bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perpindahan kepesertaan ini:

1. Pindah ke Segmen PBI Tanpa Denda
  • Pengecualian Denda: Peserta tidak dikenakan denda karena denda hanya berlaku bagi peserta yang menunggak dan menjalani rawat inap.
  • Aturan Dasar: Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, denda dikenakan jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
2. Tunggakan Tetap Harus Dilunasi
  • Piutang Tetap Dicatat: Tunggakan peserta mandiri tidak dihapus meski pindah ke segmen PBI.
  • Batas Waktu Pelunasan: Tunggakan harus dilunasi maksimal dalam enam bulan setelah beralih menjadi peserta PBI.
3. Proses Pengajuan Perubahan Status

Peserta yang ingin mengajukan perubahan status dari BPJS mandiri ke PBI harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
  • Membawa dokumen, seperti:
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tahapan Verifikasi dan Validasi
  • Dinsos melakukan verifikasi untuk memastikan peserta memenuhi kriteria orang tidak mampu.
  • Setelah verifikasi selesai, peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk didaftarkan ke DTKS.
  • Penetapan peserta DTKS dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendaftarkan peserta sebagai anggota PBI BPJS Kesehatan.
5. Cara Mengecek Status PBI

Peserta dapat memeriksa status kepesertaannya secara daring melalui laman cek bansos Kemensos:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
  3. Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP dan kode captcha.
  4. Klik “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan PBI.

Proses pengajuan perubahan status ini memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada koordinasi antarinstansi.

6. Pembiayaan Peserta PBI
  • Iuran APBN: Peserta PBI yang didaftarkan pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Iuran APBD: Peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang layak. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
KRIS Diterapkan Mulai Juni 2025, Begini Perubahan Kelas Rawat Inap BPJS
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Daftar Penyakit yang Dikecualikan
Tips Kelola Pembayaran BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Denda Tunggakan
BPJS Hapus Kelas 1, 2, dan 3: Begini Skema Iuran dan Layanan Baru
Masuk 2025: Peserta Wajib Tahu, Manfaat dan Ketentuan BPJS Kesehatan
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas Dihapus, Iuran Tidak Berubah
Gratis Pakai BPJS, Skrining Diabetes hingga Kanker: Cara Mendapatkannya

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:42 WIB

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:43 WIB

KRIS Diterapkan Mulai Juni 2025, Begini Perubahan Kelas Rawat Inap BPJS

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:10 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Daftar Penyakit yang Dikecualikan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:29 WIB

Tips Kelola Pembayaran BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Denda Tunggakan

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:30 WIB

BPJS Hapus Kelas 1, 2, dan 3: Begini Skema Iuran dan Layanan Baru

Berita Terbaru