BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Daftar Penyakit yang Dikecualikan

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan tidak dapat sepenuhnya menanggung seluruh pembiayaan untuk berbagai jenis penyakit, terutama yang membutuhkan dana besar. Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi kekurangan biaya yang tidak dijamin oleh BPJS.

“Pemerintah sedang berupaya memperbaiki mekanisme agar masyarakat bisa memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi swasta,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2025).

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menjamin banyak jenis penyakit dari ringan hingga berat. Namun, sejumlah penyakit dan layanan tidak termasuk dalam tanggungan. Berikut daftar yang dikecualikan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa seperti pandemi.
  2. Layanan estetika seperti operasi plastik dan perawatan kecantikan lainnya.
  3. Perawatan gigi untuk estetika seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit yang timbul dari konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat.
  7. Pengobatan terkait infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak dapat dicegah.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan bersifat percobaan atau eksperimen medis.
  11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti tisu antiseptik.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dijamin dalam program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Pentingnya Asuransi Swasta

Menteri Kesehatan menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan asuransi swasta sebagai pelengkap perlindungan kesehatan. Langkah ini diharapkan membantu menutupi biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang lebih optimal.

Dengan memahami batasan BPJS, peserta dapat lebih cermat dalam merencanakan perlindungan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
KRIS Diterapkan Mulai Juni 2025, Begini Perubahan Kelas Rawat Inap BPJS
Tips Kelola Pembayaran BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Denda Tunggakan
BPJS Hapus Kelas 1, 2, dan 3: Begini Skema Iuran dan Layanan Baru
Tunggakan BPJS Mandiri Tetap Dicatat, Pindah ke PBI Perlu Syarat Ini
Masuk 2025: Peserta Wajib Tahu, Manfaat dan Ketentuan BPJS Kesehatan
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas Dihapus, Iuran Tidak Berubah
Gratis Pakai BPJS, Skrining Diabetes hingga Kanker: Cara Mendapatkannya

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:42 WIB

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:43 WIB

KRIS Diterapkan Mulai Juni 2025, Begini Perubahan Kelas Rawat Inap BPJS

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:10 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Daftar Penyakit yang Dikecualikan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:29 WIB

Tips Kelola Pembayaran BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Denda Tunggakan

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:30 WIB

BPJS Hapus Kelas 1, 2, dan 3: Begini Skema Iuran dan Layanan Baru

Berita Terbaru