Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengamankan WNA Asal Tiongkok, Tak Ada Toleransi Untuk Ijin Tinggal Fiktif

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenim DK Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kamis (26/06/2025).

Dalam keterangannya, Kakanwil Pamuji Raharja menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran keimigrasian dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan asing yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing, terutama pemegang izin tinggal investor, menjadi perhatian serius. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai atau bahkan fiktif,” ujar Pamuji.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa Kedua WNA diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kedua WNA tersebut, berinisial ZM dan ZN, diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan data dalam sistem keimigrasian, keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai penanam modal asing. ZM tercatat sebagai investor di PT. LSTI, sedangkan ZY di PT. DHI. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ZM mengakui bahwa perusahaan PT. LSTI miliknya belum pernah beroperasi, sementara PT. DHI milik ZY telah berhenti beroperasi sejak Januari 2025. Hasil pengawasan keimigrasian menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan tidak ditemukan keberadaan fisik perusahaan di lokasi yang terdaftar. Kantor Imigrasi Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM. Hasil koordinasi menyatakan bahwa PT. LSTI dan PT. DHI adalah perusahaan fiktif, dan izin usaha keduanya telah dicabut.”pungkas. Rendra

Mereka diduga telah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimana telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Kasus Gas Portabel Gabriel Sihombing: Divonis 6 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Prof. Ridho Resmi Pimpin UPN Veteran Yogyakarta, Prioritaskan Penambahan Guru Besar
Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?
Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 sebagai Provinsi Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan
Komnas HAM Mengeluarkan Rekomendasi Atas Kecelakaan Kerja Dialami Pekerja MBG SPPG Langkat, KP-MBG Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Aspek Pidana Kecelakaan Kerja Sri Rahayu
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
Jon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan Organisasi
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kasus Gas Portabel Gabriel Sihombing: Divonis 6 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Prof. Ridho Resmi Pimpin UPN Veteran Yogyakarta, Prioritaskan Penambahan Guru Besar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 sebagai Provinsi Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Komnas HAM Mengeluarkan Rekomendasi Atas Kecelakaan Kerja Dialami Pekerja MBG SPPG Langkat, KP-MBG Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Aspek Pidana Kecelakaan Kerja Sri Rahayu

Berita Terbaru