Kasus Gas Portabel Gabriel Sihombing: Divonis 6 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (27/10/2026), lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan kegiatan niaga. Apabila denda tidak dibayarkan, putusan menetapkan penggantian berupa pidana kurungan selama 10 hari. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Persidangan dihadiri JPU dan tim penasihat hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional, yang terdiri atas Juhari Siahaan, Irman Bunawolo, Ahmad Yusran, dan Maruli Rajagukguk. Sidang tersebut juga dipantau oleh perwakilan Komisi Yudisial (KY) setelah tim penasihat hukum mengajukan permohonan pemantauan secara resmi.

Dalam persidangan sebelumnya, Gabriel membantah melakukan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kepentingan komersial skala besar. Ia menyatakan bahwa kegiatan pengisian ulang gas portabel tersebut pada awalnya dilakukan untuk kebutuhan pribadi.

Tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli metrologi legal. Menurut tim pembela, keterangan para ahli menjadi bagian dari argumentasi bahwa perkara tersebut perlu ditinjau dari aspek hukum administrasi sebelum penerapan sanksi pidana. Namun, majelis hakim menyatakan unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Setelah putusan dibacakan, Gabriel bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, sikap terdakwa terhadap putusan tersebut belum ditetapkan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada keputusan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam menentukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (rel)

Berita Terkait

Prof. Ridho Resmi Pimpin UPN Veteran Yogyakarta, Prioritaskan Penambahan Guru Besar
Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?
Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 sebagai Provinsi Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan
Komnas HAM Mengeluarkan Rekomendasi Atas Kecelakaan Kerja Dialami Pekerja MBG SPPG Langkat, KP-MBG Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Aspek Pidana Kecelakaan Kerja Sri Rahayu
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
Jon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Pertanyakan Independensi PWI dan Dorong Evaluasi Kepemimpinan Organisasi
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kasus Gas Portabel Gabriel Sihombing: Divonis 6 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Prof. Ridho Resmi Pimpin UPN Veteran Yogyakarta, Prioritaskan Penambahan Guru Besar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 sebagai Provinsi Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Komnas HAM Mengeluarkan Rekomendasi Atas Kecelakaan Kerja Dialami Pekerja MBG SPPG Langkat, KP-MBG Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Aspek Pidana Kecelakaan Kerja Sri Rahayu

Berita Terbaru