GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (27/10/2026), lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan kegiatan niaga. Apabila denda tidak dibayarkan, putusan menetapkan penggantian berupa pidana kurungan selama 10 hari. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Persidangan dihadiri JPU dan tim penasihat hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional, yang terdiri atas Juhari Siahaan, Irman Bunawolo, Ahmad Yusran, dan Maruli Rajagukguk. Sidang tersebut juga dipantau oleh perwakilan Komisi Yudisial (KY) setelah tim penasihat hukum mengajukan permohonan pemantauan secara resmi.
Dalam persidangan sebelumnya, Gabriel membantah melakukan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kepentingan komersial skala besar. Ia menyatakan bahwa kegiatan pengisian ulang gas portabel tersebut pada awalnya dilakukan untuk kebutuhan pribadi.
Tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli metrologi legal. Menurut tim pembela, keterangan para ahli menjadi bagian dari argumentasi bahwa perkara tersebut perlu ditinjau dari aspek hukum administrasi sebelum penerapan sanksi pidana. Namun, majelis hakim menyatakan unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.
Setelah putusan dibacakan, Gabriel bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, sikap terdakwa terhadap putusan tersebut belum ditetapkan.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada keputusan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam menentukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (rel)















