GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) mendesak seluruh pihak terkait untuk segera melaksanakan rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rekomendasi dengan nomor 917/PM.00/R/X/2026 tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kecelakaan kerja yang dialami oleh Sdri. Sri Rahayu Adiningsih, Lead of Chef pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Langkat Pangkalan Susu.
Rama Kakak Korban Sri Rahayu Adiningsih menyampaikan apreasiasi kepada Komnas Ham yang telah berani mengeluarkan rekomendasi atas kasus kecelakaan kerja yang dialami adik saya yang bekerja di SPPG Langkat. Hal ini sesuai pengalaman kami ketika mengadu ke lembaga negara terkait kecelakaan kerja adik saya banyak yang menghindar dan tidak berani bertindak karena pejabat tersebut takut dicopot jabatannya dianggap menghambat program strategis nasional Presiden Prabowo padahal ini masalah kemanusiaan butuh pemerintah membantu rakyatnya yang sedang kecelakaan kerja.
Ditambahkan Rama semoga dengan keluarnya Rekomendasi Komnas Ham ini bisa membantu adik saya untuk mendapatkan keadilan karena saat ini masih dirawat dirumah sakit.
Koordinator KP-MBG, Achmad Ismail, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menunda eksekusi rekomendasi ini.
“Kami meminta semua pihak yang disebutkan dalam rekomendasi Komnas HAM, seperti Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Kepala SPPG Langkat Pangkalan Susu, dan Yayasan Mutiara Kharisma Insani untuk melaksanakannya dengan segera tanpa menunda-nunda lagi,” ujar Achmad Ismail.
Senada dengan hal tersebut, Tim Advokasi KP-MBG, Maruli Rajagukguk, menyatakan bahwa rekomendasi dari lembaga negara seperti Komnas HAM secara hukum publik produk ini mengikat sebagai kewajiban moral (moral force) dan hukum tata negara bagi instansi Pemerintah dan Badan Hukum Pemerintah demi menjalankan kewajiban negara (state obligation) dalam melindungi, memajukan, dan memenuhi HAM yang wajib dipatuhi. Jika pihak-pihak terkait tidak menunjukkan iktikad baik, maka jalur hukum pidana harus ditempuh demi keadilan korban.
“Rekomendasi Komnas HAM ini wajib dipatuhi. Jika tidak dilaksanakan, maka pihak kepolisian harus segera mengusut kasus ini dari aspek pertanggungjawaban pidana. Semua pihak yang disebutkan dalam rekomendasi kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu harus dipanggil dan dimintai keterangan. Hal ini penting agar penyidik kepolisian bisa menetapkan siapa tersangka yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Maruli.
Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum resmi terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja fatal ini. Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih selaku pekerja MBG SPPG Langkat telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan pada bulan yang lalu.
Kasus ini bermula ketika Sri Rahayu mengalami kecelakaan kerja berat pada 11 Maret 2026 yang mengakibatkan cedera kepala berat hingga kelumpuhan, serta menelan biaya perawatan di RS Mitra Medika Premiere Medan yang kini mencapai lebih dari Rp1 miliar. Berdasarkan temuan resmi Komnas HAM, korban dipekerjakan tanpa kontrak yang jelas, jam kerja tidak teratur, serta tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dengan dalih statusnya hanya sebagai “relawan”.
KP-MBG berharap Bareskrim Polri tidak mengulur waktu dalam menangani laporan ini. Penyelidik didesak untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja ini agar korban yang saat ini berada masih dirawat dirumah sakit bisa segera mendapatkan hak, pemulihan, dan keadilan yang seutuhnya.(rel)
Kontak Media:
Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG)
Telepon: Ais (+62 815-8585-9973) Maruli (081369350396)















