Mau Urus SIM C? Kenali Jenis, Biaya, dan Syarat Terbarunya
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sejumlah ketentuan tarif dan persyaratan dalam pembuatan SIM C yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). SIM C sendiri kini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Berikut rincian biaya dan syarat pembuatan SIM C pada tahun 2025:
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C
Pembuatan baru SIM C (semua golongan): Rp 100.000
Perpanjangan SIM C (semua golongan): Rp 75.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, karena besaran tarifnya bergantung pada kebijakan masing-masing klinik yang ditunjuk.
Kategori SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
SIM CI: untuk sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik
SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis
Syarat Pengajuan SIM C
Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Berusia minimal 17 tahun
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi
Mengisi formulir permohonan, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi Polri
Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik mengemudi
Untuk SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun
Untuk SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun
Dengan rincian tarif dan persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur resmi demi kelancaran proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Polri juga mendorong pemohon untuk memanfaatkan layanan pendaftaran daring guna mempercepat proses administrasi dan meminimalkan antrean. (ihd/ihd)