Menjelang Idul Adha, Dinas Ketapang Pertanian dan Perikanan Isyaratkan Hewan Kurban Harus Sehat

GERBANGPATRIOT.COM, Bekasi – Menjelang datangnya perayaan hari Raya Idul Adha 1447 H tahun 2026 beberapa pekan kedepan banyak warga pedagang hewan kurban, baik itu hewan kambing, domba dan sapi atau kerbau yang sudah menyiapkan lapak tempat dagangannya. Tentunya mereka berharap agar nantinya dagangan mereka dapat terjual laku laris manis.

Terkait dengan hal tersebut, dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKPP) Kota Bekasi pun tak mau abai. Kebijakan pemerintah Kota Bekasi sudah mengantisipasinya, pertama sudah dilakukan rapat koordinasi penyelenggaraan kurban dan stabilitas pasokan bahan makanan pokok menjelang Idul Adha.

Markum, Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,  pada Dinas KPP pada Rabu 7 Mei 2026 di ruang kerjanya menuturkan  syarat kesehatan hewan kurban jantan harus benar-benar dipenuhi, agar masyarakat nantinya dapat tenang dan tetap sehat ketika mengkonsumsi daging hewan kurban tersebut.

“Ya bang, hari ini kami telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, sudah terbentuk tim terpadu dalam penyelenggaraaan hewan kurban ini, bahkan, payung hukumnya yakni Surat Keputusan Walikota Bekasi, nomor:500.7.2.4/kep.228-DKPP/IV/2026 tentang Tim terpadu penyelenggaraan kurban pada hari Raya Idul Adha 1447 tahun 2026 telah dikeluarkan oleh walikota Bekasi”, terang Markum

Nah, atas dikeluarkannya surat keputusan walikota Bekasi  (Kepwal) tersebut maka seluruh anggota tim sudah tanggap dan siap untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Bahkan dari tim kesehatan hewan sudah melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengecek kesehatan hewan, ujarnya.

“Syarat mutlak untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan adalah keharusan, untuk seluruh wilayah kecamatan se Kota Bekasi juga sudah terbentuk dan sudah bergerak tim pemantaunya, direncanakan dari tanggal 11 Mei-26 Mei nanti tim pemantau akan terus memantau kondisi di lapangan guna memastikan bahwa hewan kurban yang dijual di lapak-lapak maupun yang ada di peternakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikonsumsi”, timpalnya.

“Intinya, yang pertama adalah kondisi sehat hewan kurban, tidak cacat atau tidak kurus dan sudah pasti hewan jantan dan tidak dikebiri. Kemudian cukup umur, untuk hewan domba atau kambing minimal berumur 1 tahun, hal itu dapat terlihat dari sepasang gigi lengkapnya. Untuk hewan sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan memenuhi persyaratan secara syariat Islam”, ujar Markum lagi.

Selain itu juga kita memantau kebersihan lapaknya, bahkan mereka juga harus memiliki surat keterangan yang menyatakan kondisi hewan kurban tersebut  sehat yang dikeluarkan oleh dinas KPP Kota Bekasi.

Secara teknis pelaksanaannya dalam pengecekan kondisi kesehatan hewan akan diberikan tanda lebel  di sekitar telinga hewan dan untuk area peternakan kita akan memberikan tanda petunjuk informasinya dengan jelas. Tentu kita berharap seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi dapat mendukung kebijakan pemerintah kota Bekasi ini guna mewujudkan ketenangan, tidak ada rasa was-was, masyarakat tepat sehat dalam mengkonsumsi daging hewan kurban yang disembelih, pungkasnya.(Hans)