Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Hukum Peduli Anak Kawal Kasus Day Care Little Aresha

GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta mempertegas langkah politik kebijakan perlindungan anak dengan membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan di day care Little Aresha. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan antara Pemkot dan para orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Hasto Wardoyo yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi korban, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menyatakan tim ini akan memberikan layanan advokasi hukum secara menyeluruh hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pendampingan dilakukan secara pro bono tanpa biaya bagi keluarga korban.

“Pendampingan ini tidak hanya berhenti pada proses pelaporan, tetapi sampai putusan akhir. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Tim tersebut melibatkan sejumlah lembaga lintas sektor, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD, dan Rifka Annisa. Kolaborasi ini dinilai sebagai strategi untuk mengatasi keterbatasan sumber daya di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Secara politik hukum, Pemkot menyiapkan tiga fokus utama. Pertama, memastikan pertanggungjawaban pidana individu, baik pengasuh maupun pengelola, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Kedua, membuka kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum atau yayasan, termasuk opsi pidana korporasi seperti ganti rugi hingga pembubaran lembaga jika terbukti melanggar hukum.

“Yayasan sebagai badan hukum juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini bagian dari upaya maksimal agar ada efek jera dan perlindungan yang lebih kuat,” tegas Vanny.

Ketiga, pemerintah mendorong pemenuhan hak restitusi bagi korban. Dalam hal ini, Pemkot menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban mendapatkan ganti kerugian, baik dari pelaku individu maupun aset yayasan.

Sementara itu, anggota tim hukum Dedi Sukmadi menambahkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal, termasuk pengumpulan laporan, analisis unsur pidana, serta penandatanganan surat kuasa dari para korban.

“Setiap laporan akan dianalisis secara komprehensif untuk menentukan konstruksi peristiwa hukumnya. Tidak semua langsung masuk ranah pidana, tetapi akan kami kaji secara detail,” jelasnya.

Dari sisi data, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani mengungkapkan terdapat 182 aduan yang masuk terkait kasus ini. Sebanyak 130 di antaranya telah melalui proses asesmen, sementara sekitar 50 korban memilih melanjutkan ke jalur hukum dengan pendampingan resmi.

Pemerintah Kota juga membuka layanan pengaduan (helpdesk) serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga, sebagai bagian dari pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan trauma.

Langkah Pemkot Yogyakarta ini dinilai sebagai upaya memperkuat legitimasi kebijakan perlindungan anak di tingkat daerah, sekaligus menjadi sinyal politik bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk hadir secara aktif, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak warga, khususnya kelompok rentan. (Aga)