Wacana ‘Right to be Forgotten’ Masuk RUU HAM, Pakar Ingatkan Risiko Penghapusan Rekam Jejak Publik

GERBANGPATRIOT.COM, Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk memasukkan poin “hak untuk dilupakan” atau right to be forgotten dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menuai sorotan. Kebijakan yang memungkinkan individu menghapus jejak digitalnya ini dinilai bak pisau bermata dua: melindungi martabat individu, namun berisiko memberangus transparansi publik jika tak diatur ketat.

Menteri HAM Natalius Pigai pada Senin (4/5/2026) menegaskan bahwa hak untuk dilupakan bertujuan mengembalikan martabat warga negara yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, namun terlanjur menjadi korban stigmatisasi atau framing negatif akibat jejak digital masa lalu. Melalui kebijakan ini, putusan pengadilan dapat menjadi dasar legal untuk menghapus rekam jejak digital buruk yang berkaitan dengan pihak bersangkutan guna memastikan pemulihan hak dan reputasi mereka secara utuh di mata publik.

Menanggapi usulan tersebut, Pakar Hukum HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap konsep tersebut dalam konteks pemulihan nama baik. Menurutnya, hak ini krusial bagi individu yang pernah terseret kasus hukum namun tidak terbukti bersalah di pengadilan.

“Dalam perspektif HAM, saya mendukung karena ini berkaitan dengan pemulihan nama baik seseorang. Ketika individu diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak terbukti, jejak digital yang menetap bisa menghancurkan masa depannya. Hak ini adalah jalan mengembalikan martabat mereka,” ujar Septi saat memberikan keterangan di Kampus UMY, Jum’at (8/5/2026).

Celah Penyalahgunaan dan Pentingnya Kriteria Ketat

Meski mendukung secara filosofis, Septi memberikan catatan kritis. Ia memperingatkan bahwa tanpa batasan yang tegas, hak ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu—seperti koruptor atau pejabat publik—untuk memutihkan rekam jejak negatif yang seharusnya diketahui khalayak.

Septi menekankan bahwa revisi UU HAM nantinya harus mempertegas tiga instrumen krusial, mulai dari penetapan kriteria subjek yang jelas agar tidak semua orang dapat serta-merta menghapus jejak digitalnya, hingga pengaturan mekanisme hukum yang pasti mengenai apakah prosedur tersebut memerlukan penetapan pengadilan atau cukup melalui jalur administratif. Selain itu, pemerintah juga perlu menyusun regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri untuk mendetailkan prosedur teknis guna mencegah munculnya multitafsir di tengah masyarakat.

Benturan dengan Kebebasan Pers

Isu right to be forgotten sering kali dianggap berbenturan dengan hak publik untuk tahu ( right to know) dan kebebasan pers. Namun, Septi menilai keduanya bisa berjalan beriringan selama ada prinsip proporsionalitas.

“Kebebasan itu tetap ada, tetapi bukan tanpa batas. Kita punya hak informasi, tapi ada juga batasan hukum. Penghapusan jejak digital tidak boleh diberikan secara bebas kepada semua orang agar tidak menjadi bumerang bagi akuntabilitas publik,” tegasnya.

Sudah Tersirat dalam UU ITE dan UU PDP

Secara normatif, prinsip penghapusan data sebenarnya sudah disinggung dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, langkah Menteri Natalius Pigai untuk memasukkannya secara eksplisit ke dalam “Payung Besar” UU HAM dianggap sebagai upaya memperkuat legitimasi perlindungan martabat manusia di era digital.

Pemerintah kini ditantang untuk merumuskan draf revisi yang mampu menyeimbangkan antara hak privasi individu dengan kepentingan sejarah dan transparansi informasi bagi masyarakat luas. (lsi)

Sumber : Humas Umy