Partai Gerakan Rakyat DIY Kantongi SKT, Selangkah Lagi Menuju Badan Hukum Nasional

GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya berhasil melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh status Badan Hukum Partai Politik.

Bukti pemenuhan syarat tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY pada Senin (25/5/2026).

‎SKT tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum DIY, Retno Dewi Banowati, S.Si., M.H., kepada Ketua DPW PGR DIY, In’amul Mustofa.

Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Partai Gerakan Rakyat untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
‎Ketua DPW PGR DIY, In’amul Mustofa, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat kami lengkapi. SKT ini menjadi bukti bahwa DPW PGR DIY telah memenuhi tahapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, setelah menerima SKT, pihaknya akan segera menyerahkan dokumen tersebut beserta seluruh berkas pendukung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat.

“SKT dan dokumen persyaratan lainnya akan kami serahkan kepada DPP sebagai bagian dari proses pengajuan Badan Hukum partai,” katanya.

Penyerahan dokumen kepada DPP dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026.

Agenda tersebut sekaligus akan menjadi ajang konsolidasi Partai Gerakan Rakyat DIY yang dihadiri jajaran pengurus dari seluruh kabupaten dan kota di DIY.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi menjelang tahapan berikutnya,” ungkap In’amul.

Menurut rencana, acara tersebut juga akan dihadiri langsung Ketua Umum DPP Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, S.H., M.H., bersama sejumlah pengurus pusat.

“Kami berharap kehadiran Ketua Umum dan jajaran DPP dapat memberikan semangat serta arahan bagi seluruh kader di DIY,” tambahnya.

Setelah seluruh dokumen dari DPW se-Indonesia terkumpul, DPP Partai Gerakan Rakyat akan membawa berkas tersebut ke Kementerian Hukum untuk mengurus pengesahan Badan Hukum partai.

“Pengesahan Badan Hukum merupakan syarat utama agar partai dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu.

Karena itu, kami optimistis tahapan ini akan berjalan lancar dan menjadi langkah strategis menuju kontestasi demokrasi nasional,” pungkas In’amul Mustofa.(waw)