Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Industri media di Indonesia menghadapi tekanan baru di tengah derasnya arus digital. Dewan Pers mengungkapkan, sekitar 80 persen dari total belanja iklan digital nasional senilai Rp71 triliun kini dikuasai oleh tiga perusahaan teknologi global, yakni Google, Meta, dan TikTok.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menyebut, kondisi tersebut membuat perusahaan pers harus berebut porsi yang jauh lebih kecil dari kue iklan digital. Sisa sekitar 20 persen nilai iklan digital diperebutkan oleh lebih dari separuh perusahaan media.
“Ekosistem saat ini memperlihatkan ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai periklanan, sementara kelompok media semakin tersisih dan akan terus menghadapi tekanan,” ujar Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Dahlan, perubahan lanskap bisnis media tidak hanya terjadi akibat pergeseran pola konsumsi informasi, tetapi juga diperparah oleh munculnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Teknologi tersebut memanfaatkan karya jurnalistik sebagai bahan untuk mengolah dan mendistribusikan informasi melalui algoritma, tanpa adanya kompensasi kepada pembuat karya.
Situasi itu, kata dia, berdampak langsung terhadap keberlangsungan perusahaan pers dan profesi jurnalis. Efek disrupsi digital mulai terlihat melalui berbagai persoalan, mulai dari tekanan bisnis hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media.
“Disrupsi digital perlahan menghantam perusahaan pers dan jurnalis. Dampaknya bukan hanya pada model bisnis, tetapi juga keberlanjutan kerja jurnalistik,” katanya.
Menghadapi persoalan tersebut, Dewan Pers mendorong sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui pembahasan dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026. Forum itu membicarakan masa depan jurnalisme, keberlangsungan perusahaan pers, hingga model pendanaan media.
Salah satu agenda penting yang didorong Dewan Pers adalah pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai karya yang memiliki nilai ekonomi.
Dahlan menjelaskan, aturan hak cipta sebelumnya belum sepenuhnya menempatkan karya jurnalistik sebagai produk yang memiliki hak ekonomi. Dalam ketentuan lama, karya jurnalistik dapat dikutip, disebarluaskan, atau digunakan kembali sepanjang mencantumkan sumber.
Namun, perubahan ekosistem digital membuat pendekatan tersebut dinilai tidak lagi memadai. Kementerian Hukum saat ini berinisiatif merevisi Undang-Undang Hak Cipta dengan memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu produk yang memiliki hak ekonomi.
“Kami berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta ini mendapatkan dukungan semua pihak,” ujar Dahlan.
Bagi industri pers, persoalan tersebut bukan semata soal perebutan iklan, melainkan menyangkut keberlanjutan produksi informasi publik. Ketika karya jurnalistik menjadi bahan baku utama ekosistem digital, mekanisme penghargaan terhadap karya dan kerja jurnalistik menjadi isu yang kian mendesak. (ihd)

