Raih WTP Satu Dekade, DPRD Minta Pemprov Banten Tuntaskan Temuan BPK
GERBANGPATRIOT.COM, Banten – DPRD Provinsi Banten mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Banten yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Namun, capaian tersebut dinilai harus dibarengi dengan penyelesaian sejumlah temuan yang masih tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Drs. H. Iip Makmur, mengatakan DPRD memberikan apresiasi atas konsistensi Pemprov Banten mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, berbagai catatan yang disampaikan BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kita mengapresiasi karena Provinsi Banten sudah 10 kali memperoleh opini WTP. Namun masih ada sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif demi perbaikan tata kelola dan laporan keuangan di masa mendatang,” ujar H. Iip kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Senin (15/6/2026).
Pernyataan disampaikan usai rapat paripurna DPRD Banten yang mengagendakan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Selain membahas hasil pemeriksaan BPK, DPRD juga menggelar rapat paripurna terkait penyampaian penjelasan Gubernur Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Iip, penjelasan gubernur selanjutnya akan dibahas melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD setelah masa reses.
Dalam agenda lainnya, DPRD juga menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Pokir tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD saat melaksanakan reses di daerah pemilihannya masing-masing.
“Saya berharap seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses dapat terakomodasi dalam APBD Tahun 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna Anggota Banggar DPRD Banten, H. Muhsinin, SE., M.Si., mengungkapkan sejumlah rekomendasi DPRD atas temuan BPK yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pemulihan keuangan daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan, penarikan denda keterlambatan pelaksanaan proyek, penguatan pengawasan kontrak, pembenahan administrasi keuangan, hingga penertiban dan pemutakhiran aset daerah.
Beberapa temuan antara lain kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp.282,17 juta, kelebihan pembayaran pekerjaan jalan desa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp.586,18 juta, serta potensi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pada sejumlah paket pekerjaan infrastruktur.
Selain itu, DPRD juga menemukan kelebihan pembayaran pada 14 pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp.2,22 miliar, serta potensi kelebihan pembayaran pada lima pekerjaan lainnya sebesar Rp.972,49 juta.
Banggar DPRD Banten mencatat total kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan mencapai Rp.3,37 miliar. Sementara potensi kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp.1,2 miliar dan denda keterlambatan sebesar Rp.647,67 juta.
“Dengan demikian total nilai yang harus menjadi perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah mencapai sekitar Rp.5,2 miliar,” kata Muhsinin dalam laporan Banggar.
Banggar juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya pekerjaan jalan, gedung, pengadaan alat kesehatan, serta pengelolaan belanja hibah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Di bidang pengelolaan aset, DPRD mendorong percepatan penertiban dan pemutakhiran data aset tetap berupa tanah, gedung, jalan maupun aset tak berwujud agar tercipta tata kelola aset yang lebih akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo, menjelaskan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan harus disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI.
“DPRD melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga opini WTP yang diraih tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan efektif.
(Yuyi Rohmatunisa)

