Korban Moderasi Konten dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA – Kelompok korban moderasi konten yang berasal dari perwakilan koalisi masyarakat sipil menyerahkan dokumen Permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung pada Rabu (22/7/2026).

Para pemohon merupakan korban praktik moderasi konten (access blocking/takedown), terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai Pemohon I, Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) sebagai Pemohon II, PT Citra Puan Berdikari (Magdalene.co) sebagai Pemohon III, serta PT Mitra Konten Komunikasi (Project Multatuli) sebagai Pemohon IV.

Dokumen permohonan beserta sejumlah alat bukti pendukung diserahkan bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) yang terdiri atas LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet.

Permohonan tersebut diajukan karena sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas informasi di ruang digital.

Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi meningkatnya praktik moderasi konten yang menyasar ekspresi yang sah dan kritik masyarakat terhadap program pemerintah, termasuk penurunan terhadap sejumlah karya jurnalistik. Menurut koalisi, ketiadaan batasan yang jelas mengenai tata kelola moderasi konten berdampak pada masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah maupun media daring.

Koalisi mencatat sejumlah praktik pemutusan akses dan moderasi konten yang menjadi dasar permohonan, yakni:

  1. Penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap akun @perupadata mengenai konten “Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka” yang merupakan bantahan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 18 Juni 2025.
  2. Pemutusan akses akun TikTok Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada 4 September 2025.
  3. Geo-blocking yang dilakukan Meta pada platform Instagram terhadap konten Magdalene.co mengenai insiden penyiraman aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus pada 3 April 2026.
  4. Geo-blocking oleh Meta pada platform Instagram terhadap konten @cabinetcouture_idn pada 29–30 Juni 2026, serta perintah penurunan konten oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap akun @dayatpiliang terkait konten mengenai Presiden Prabowo Subianto pada 20 Maret 2026.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menguji ketentuan Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019.

Adapun alasan pengujian terhadap ketentuan tersebut meliputi:

  1. Pasal 95 PP Nomor 71 Tahun 2019 dinilai tidak memuat definisi mengenai “pemutusan akses”, sehingga membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang oleh penyelenggara negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  2. Pasal 96 huruf a PP Nomor 71 Tahun 2019 menjadikan frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” sebagai salah satu dasar pemutusan akses. Koalisi berpendapat frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam ekspresi yang sah. Menurut koalisi, pembatasan kebebasan berekspresi melalui ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara ketat serta sejalan dengan prinsip International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yakni memenuhi syarat legalitas, kebutuhan yang jelas, dan proporsionalitas.
  3. Pasal 96 huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019 memuat frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” yang dinilai bersifat multitafsir, kabur (vague), dan tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana disyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Koalisi menilai frasa tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kritik, jurnalisme, maupun ekspresi warga negara, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Koalisi TAKDIR menegaskan bahwa praktik pemutusan akses yang selama ini dijalankan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, media, hingga platform yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui permohonan uji materi tersebut, para pemohon berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 yang diuji serta menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(*)

Jakarta, 22 Juli 2026

Koalisi TAKDIR

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  • Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  • Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  • Project Multatuli
  • Magdalene.co
  • Remotivi

Narahubung: