Sulit Temui Kalapas Bekasi, Awak Media Pertanyakan Standar Layanan dan Pengawasan Kunjungan di Lapas
GERBANGPATRIOT.COM, Kota Bekasi – Sejumlah awak media mengaku mengalami kesulitan untuk memperoleh konfirmasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi terkait informasi yang tengah menjadi perhatian publik mengenai dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk menemui seorang tahanan.
Para jurnalis mendatangi Lapas Kelas IIA Bekasi pada Kamis (23/7/2026) dengan tujuan meminta klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai seseorang yang diduga mengaku berasal dari Kejaksaan dan dapat menemui tahanan yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap istri tahanan maupun terhadap tahanan titipan dengan menyampaikan ancaman.
Berita yang beredar saat ini, pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan tersebut diduga bukan merupakan dari kejaksaan, melainkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kalapas.
Setibanya di Lapas, para jurnalis mengikuti prosedur yang berlaku dengan menyerahkan identitas pers untuk di poto, mencatat nama awak media yg akan menemui Kalapas kepada petugas jaga.
Namun, setelah menunggu sekitar dua jam, para wartawan belum juga dapat bertemu dengan Kalapas.
Petugas jaga kemudian mengarahkan agar komunikasi dilakukan melalui seseorang yang diperkenalkan sebagai perwakilan atau PIC Kalapas bernama Reza, dengan lokasi pertemuan di sebuah warung kopi yang berada di depan Lapas.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan jurnalis.
Di satu sisi, awak media yang datang secara resmi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial harus melalui proses yang cukup panjang dan tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan Lapas.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak yang dapat masuk ke dalam Lapas dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap tamu yang masuk ke dalam Lapas.
Publik tentu perlu
memperoleh penjelasan apakah setiap tamu telah melalui proses verifikasi identitas secara ketat, terutama apabila mengaku berasal dari institusi penegak hukum.
Selain itu, awak media juga mempertanyakan alasan komunikasi resmi dengan perwakilan Kalapas dilakukan di luar kantor, yakni di sebuah warung kopi.
Menurut mereka, penyampaian informasi kepada publik akan lebih tepat apabila dilakukan di ruang resmi yang disediakan oleh Lapas, sehingga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dua hal tersebut, yakni dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan dari Kejaksaan untuk menemui tahanan serta alasan awak media tidak dapat memperoleh klarifikasi langsung di lingkungan Lapas.
gerbangpatriot.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak Lapas Kelas IIA Bekasi, Kejaksaan, Pemerintah Kota Bekasi, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(wan/ihd)

