Polsek Mantrijeron Ungkap Kasus Pencurian Tas di Parkiran Swalayan, Residivis Ditangkap
GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pengunjung swalayan yang terjadi di area parkir sebuah swalayan di Jalan Parangtritis, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Seorang pelaku berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban berinisial ER (24), perempuan asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, datang ke swalayan bersama seorang saksi berinisial RF (20) menggunakan sepeda motor.
Saat memarkirkan kendaraan, korban tanpa sadar meninggalkan tas yang digantung di stang sebelah kanan sepeda motor. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati tas tersebut telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mantrijeron pada Minggu pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta, meliputi satu buah tas clutch merek Coach warna cokelat senilai Rp3 juta yang berisi kartu ATM, KTP, charger telepon seluler, perlengkapan rias, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Mantrijeron segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari dalam swalayan maupun area parkir.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sebelumnya terlihat melakukan transaksi di kasir swalayan. Setelah keluar dari swalayan, pria tersebut tampak mengambil tas milik korban yang masih tergantung di sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi.
Berbekal identitas dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui berdomisili di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Tim sempat mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sewon, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah tas clutch merek Coach warna cokelat, satu buah hoodie berwarna hijau muda bermotif bintang, serta satu celana pendek warna abu-abu muda yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Kota Yogyakarta pada tahun 2024 dengan vonis pidana penjara selama satu tahun.
Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota Unit Reskrim yang memanfaatkan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama dalam proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di dalam swalayan maupun area parkir. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan beserta barang buktinya,” ujar AKP Mujiyanto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di polsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau 500jt. (Aga)

