KP MBG: Hampir Enam Bulan, Negara Belum Hadir untuk Korban Kecelakaan Kerja Di Program MBG

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menilai negara gagal memberikan perlindungan nyata bagi Sri Rahayu Adiningsih. Korban merupakan pekerja sekaligus relawan SPPG Sei Sur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hingga kini, korban masih terbaring di rumah sakit akibat kecelakaan saat berangkat bekerja.

Hampir enam bulan berlalu, Sri Rahayu masih menjalani perawatan akibat cedera berat di kepala. Ia telah menjalani tiga kali operasi dan masih bergantung pada selang makanan. Sementara itu, biaya pengobatan telah mendekati Rp1 miliar karena korban tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.

“Negara hadir dalam regulasi, tetapi absen ketika pekerja membutuhkan perlindungan. Berbagai pengaduan resmi telah kami sampaikan kepada Kepala BGN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, Komnas HAM, hingga Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Namun hingga hari ini, korban masih menanggung penderitaan seorang diri,” tegas Ais, Koordinator KP MBG.

KP MBG juga mempertanyakan belum adanya pertanggungjawaban Yayasan Mutiara Insani sebagai pemberi kerja. Padahal, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan dan Nota Penetapan.

Maruli Rajagukguk selaku Tim Advokasi KP MBG menyatakan bahwa kelalaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja. “Secara hukum, pemberi kerja wajib bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera mengeksekusi Nota Penetapan tersebut. Jangan biarkan pihak yayasan lepas tangan dari kewajiban konstitusionalnya,” ujar Maruli.

“Kasus Sri Rahayu menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Hak korban belum dipulihkan, sementara pemberi kerja belum dimintai pertanggungjawaban secara nyata,” lanjut Ais.

KP MBG mengungkapkan bahwa kasus Sri Rahayu bukan satu-satunya. KP MBG meyakini banyak kasus serupa yang belum terungkap ke ruang publik.

Untuk itu, KP MBG mendesak BGN dan Menaker untuk melakukan evaluasi dan audit ketenagakerjaan serta sistem perlindungan pekerja.”Jika negara terus diam, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Sri Rahayu, tetapi juga keselamatan ribuan pekerja yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia,” tutup Ais.(rel)

Berita Terkait

Putra Bungsu Soekarno, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah
‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan
Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:59 WIB

Putra Bungsu Soekarno, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 16:58 WIB

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 September 2026 - 15:51 WIB

‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terbaru