Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Modal dapat bergerak melintasi batas negara, tetapi dampak ekologis tetap dirasakan di tempat kegiatan ekonomi berlangsung. Persoalan inilah yang disoroti WALHI dalam mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan berafiliasi dengan Malaysia dan Singapura dalam karhutla Indonesia 2026.

WALHI menyebut sedikitnya 372 perusahaan terindikasi berkaitan dengan karhutla tahun ini. Penelusuran berdasarkan afiliasi grup bisnis menemukan 26 perusahaan asal Malaysia dan 26 entitas yang berafiliasi dengan Singapura.

Umi Ma’rufah dari WALHI mengatakan struktur kepemilikan korporasi perlu menjadi bagian dari penelusuran pertanggungjawaban.

Menurut data WALHI, area terbakar pada 2026 telah melampaui 895.000 hektare, dengan lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA.

Persoalan tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan antara manfaat ekonomi dan biaya ekologis. Aktivitas ekonomi menghasilkan nilai bagi pemegang saham dan pemilik modal, sementara ketika terjadi kerusakan lingkungan, masyarakat lokal menanggung sebagian besar dampaknya.

Karena itu WALHI mendorong evaluasi terhadap mekanisme perizinan, sertifikasi keberlanjutan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan.

Isu yang muncul bukan penolakan terhadap investasi asing, melainkan pertanyaan mengenai bagaimana memastikan bahwa setiap investasi yang beroperasi di Indonesia juga membawa tanggung jawab lingkungan yang dapat ditegakkan.(*)

Berita Terkait

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah
‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan
Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
Kemenkeu: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat dengan Defisit Terkendali
Kementrian Keuangan dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor Beras dan Garam, Libatkan Kementrian Pertanian

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:58 WIB

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 September 2026 - 15:51 WIB

‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?

Berita Terbaru

Suasana seminar dan diskusi publik terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Hotel Aston Priority Simatupang

JAKARTA

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:58 WIB