RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana seminar dan diskusi publik terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Hotel Aston Priority Simatupang

Suasana seminar dan diskusi publik terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Hotel Aston Priority Simatupang

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat menghadapi ancaman kejahatan digital yang meningkat.
‎
Hal tersebut mengemuka dalam seminar dan diskusi publik bertajuk “Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik dalam Mendorong Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber”.
‎
Kegiatan tersebut digelar The Indonesia Intelligence Institute di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
‎
Seminar menghadirkan Deputi III BSSN Sulistyo, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, Pariwisata Edit Prima, serta anggota DPRD DIY Sigit Nursyam.
‎
Turut hadir dosen UIN Syarif Hidayatullah Ali Rif’an, pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam, serta Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib.
‎
Sigit Nursyam menegaskan, keamanan dan ketahanan siber tidak boleh hanya menjadi perhatian kalangan elite atau pemerintah pusat semata.
‎
“Keamanan dan ketahanan siber tidak boleh ditempatkan sebagai isu elite,” kata Sigit dalam diskusi tersebut.
‎
Menurut Sigit, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin bergantung pada layanan daring dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari.
‎
Namun, tingginya akses digital juga menghadirkan risiko baru, termasuk peretasan akun masyarakat yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh pinjaman online.
‎
“Banyak masyarakat memiliki akses digital, tetapi banyak juga yang menjadi korban,” ujar Sigit.
‎
Sigit juga mengingatkan adanya risiko kebocoran data masyarakat yang tersimpan dalam berbagai sistem pelayanan publik pemerintah daerah.
‎
“Data pelanggan di PDAM, misalnya, hampir semua data sensitif masyarakat tersimpan di sana,” katanya.
‎
Ia menyebutkan, data tersebut dapat meliputi nomor Kartu Keluarga, alamat, kelas ekonomi, hingga profil rumah tangga masyarakat.
‎
“Kalau tidak ada regulasi keamanannya, bisa sangat berbahaya,” tegas Sigit saat menjelaskan pentingnya perlindungan data.
‎
Menurut dia, perlindungan masyarakat dari kejahatan siber membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah karena pelayanan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat.
‎
Sigit bahkan mendorong pemerintah daerah ikut berperan dalam penguatan perlindungan siber, termasuk memberikan dukungan pembiayaan sesuai kewenangannya.
‎
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, Pariwisata Edit Prima mengatakan, regulasi keamanan siber perlu memiliki dasar hukum nasional.
‎
“Regulasi harus ditarik langsung ke pusat, lalu penerapan di daerah bisa diimplementasikan,” kata Edit.
‎
Ia menilai penerapan regulasi secara nasional diperlukan agar perlindungan keamanan siber dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebih menyeluruh.
‎
Deputi III BSSN Sulistyo mengingatkan masyarakat kini telah hidup dalam ruang digital sehingga perlindungan harus dipersiapkan sebelum terjadi insiden.
‎
“Masyarakat sekarang sudah berdomisili di ruang hidup digital. Tapi perlindungannya hampir tidak ada,” ujar Sulistyo.
‎
“Jangan sampai menunggu ada kejadian, kita baru bereaksi,” tambahnya.
‎Pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam menyebut RUU KKS sebagai kebutuhan bersama yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan DPR.
‎
“RUU KKS ini kebutuhan bersama. Titik yang harus kita kawal adalah pembahasannya di DPR,” kata Arif.
‎
Ia menilai pembahasan RUU KKS perlu mencermati pembagian tugas, penyelenggara, serta organ yang nantinya terlibat dalam sistem keamanan siber.
‎
“Siapa penyelenggaranya dan organ-organ apa saja yang terlibat harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arif.
‎
Sementara itu, Ali Rif’an menyoroti posisi data yang semakin strategis seiring perubahan lanskap informasi dan berkembangnya aktivitas masyarakat dalam ruang digital.
‎
“Kita sekarang berada di era informasi. Orang yang memegang data, dia yang paling powerful,” kata Ali.
‎
Menurut Ali, perkembangan tersebut membuat keamanan data menjadi persoalan penting yang tidak hanya berkaitan dengan pemerintah pusat, tetapi juga daerah.
‎
Diskusi tersebut menegaskan perlunya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam memperkuat keamanan ruang digital.
‎
RUU KKS diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat daerah yang semakin bergantung pada layanan digital.
‎
Dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi, perlindungan data dan keamanan sistem digital menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
‎
Pembahasan RUU KKS pun dinilai perlu dikawal bersama agar kebutuhan keamanan digital masyarakat dapat terakomodasi melalui regulasi yang jelas dan terintegrasi.(ady)

Berita Terkait

‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan
Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
Kemenkeu: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat dengan Defisit Terkendali
Kementrian Keuangan dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor Beras dan Garam, Libatkan Kementrian Pertanian

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:58 WIB

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 September 2026 - 15:51 WIB

‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?

Berita Terbaru

Suasana seminar dan diskusi publik terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Hotel Aston Priority Simatupang

JAKARTA

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:58 WIB