Refund Bintaro Plaza Residences Dipersoalkan, Konsumen Pertanyakan Komitmen Developer

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA — Seorang konsumen berinisial DSF kembali menyuarakan keberatannya terhadap PT Jaya Real Property Tbk terkait proses pembatalan unit di Bintaro Plaza Residences. Setelah sebelumnya sempat diberitakan, DSF menilai sikap developer pasca perundingan belum menunjukkan itikad baik yang memadai.

Sebelum pertemuan pada 1 Juni 2026, kuasa hukum DSF dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners telah berkali-kali mengirimkan surat resmi kepada pihak developer dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Pertemuan baru dapat terlaksana pada tanggal tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat mencari penyelesaian yang berimbang terkait perbedaan perhitungan pengembalian dana (refund).

Dalam perhitungan refund, developer memotong 10 persen dari total harga SARUSUN setelah dikurangi PPN. Selain itu, developer juga kembali memotong PPN dan PPh yang diklaim telah disetorkan kepada negara. Padahal, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PPJB, setiap angsuran yang dibayarkan konsumen telah mencakup PPN. Akibatnya, konsumen menilai terjadi pemotongan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Risalah pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak mencantumkan komitmen developer untuk mengadakan pertemuan lanjutan dalam waktu satu minggu, mengirimkan salinan risalah, serta menyiapkan data perhitungan pajak. Hingga saat ini, komitmen tersebut belum dipenuhi. Pesan maupun pertanyaan lanjutan dari pihak konsumen juga tidak memperoleh tanggapan.

Burhan, kuasa hukum DSF, menilai sikap tersebut mencerminkan minimnya itikad baik.

“Itikad baik seharusnya tercermin dalam sikap yang kooperatif. Chat tidak pernah direspons, setelah pertemuan juga tidak pernah ada tindak lanjut. Padahal dalam pertemuan sudah dijanjikan akan ada pertemuan lanjutan dalam satu minggu dan data perhitungan pajak akan disiapkan. Sampai hari ini itu tidak pernah dipenuhi,” ujarnya.

DSF mengaku proses yang dialaminya membuat dirinya seolah harus “mengemis” untuk mendapatkan dana yang menjadi haknya.

“Saya hanya meminta pengembalian dana sesuai ketentuan yang jelas. Dasar pembatalannya sudah ada dan jelas, bukan permintaan sepihak. Tetapi yang saya alami justru kesulitan mendapatkan jawaban. Rasanya seperti sedang mengemis untuk mendapatkan uang saya sendiri,” kata DSF.

Saat ini pihak konsumen masih menunggu hasil kajian dari otoritas perpajakan. Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang segera melakukan penelitian serta memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini menyangkut dana konsumen yang telah dibayarkan.

Selain itu, pihak konsumen juga sedang menelusuri apakah pembangunan unit telah diselesaikan tepat waktu. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), developer berkewajiban menyelesaikan pembangunan paling lambat pada Juni 2026.(*)