Diadili di PN Jakarta Utara, Saksi Bongkar Dugaan Pemukulan oleh Terdakwa Rohana

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana pada Kamis (6/8/2026). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, yakni korban Rudy alias Olip, serta Romadon, Abdul, dan Ilam. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan Rohana terhadap adik kandungnya, Rudy alias Olip.

Dalam persidangan, saksi Romadon mengaku melihat langsung peristiwa dugaan pemukulan tersebut. Menurut dia, Rohana alias Lili memukul korban menggunakan gagang sapu.

“Saya melihat Pak Olip dipukul sebanyak empat kali oleh Bu Lili,” ujar Romadon di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi Abdul yang juga mengaku menyaksikan peristiwa tersebut.

“Saya lihat saat Bu Lili memukul Pak Olip,” kata Abdul saat memberikan kesaksian.

Sementara itu, Rudy alias Olip menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara yang kini tengah disidangkan di PN Jakarta Utara.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Rinto E. Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan para saksi.

“Klien kami sebenarnya korban. Video yang beredar itu sepotong-sepotong. Kalau aslinya, ibu didorong,” kata Rinto kepada wartawan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Rohana atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini bermula dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo, ibu kandung Rudy alias Olip dan Rohana.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindak penganiayaan terhadap Rudy alias Olip.(red)