Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya, Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli BP TASKIN

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto iluistrasi AI

Foto iluistrasi AI

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA — Irwan Adriansyah Wijaya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan uang sebesar Rp226,3 juta yang menurut pengakuannya diserahkan setelah dirinya dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga ahli di BP TASKIN.

Laporan Irwan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, Irwan tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

Kepada sejumlah media, Irwan mengatakan uang tersebut diserahkan karena adanya janji untuk mendapatkan posisi sebagai tenaga ahli. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

“Saya menyerahkan uang karena ada janji pekerjaan sebagai tenaga ahli. Karena tidak kunjung terealisasi, saya menempuh jalur hukum,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, uang tersebut diserahkan kepada Leonita Lestari yang dikaitkannya dengan DPP PRABU. Organisasi tersebut pada Pemilu 2024 tercatat sebagai salah satu organisasi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Irwan juga menyebut kantor DPP PRABU beralamat di Jalan Maluku Nomor 40, Menteng, Jakarta.

Berdasarkan dokumen organisasi yang disebut Irwan, nama Leonita Lestari tercatat sebagai salah satu pendiri DPP PRABU sekaligus Ketua Umum organisasi tersebut. Dokumen itu juga mencantumkan DPP PRABU sebagai organisasi pendukung pemenangan Prabowo-Gibran untuk periode 2024–2029.

Meski demikian, laporan tersebut masih merupakan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh pelapor. Kebenaran mengenai rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun pihak DPP PRABU terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam berita ini.(rel)

Berita Terkait

Putra Bungsu Soekarno, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah
‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan
Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:59 WIB

Putra Bungsu Soekarno, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 16:58 WIB

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 September 2026 - 15:51 WIB

‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terbaru