BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Teken MoU Penanganan Korban Napza

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dengan tiga Kementerian, yakni Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kerja sama interdepetensial ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai penanganan komprehensif bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (Napza).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto bersama jajaran menteri dan perwakilan dari Kemensos, Kemenkes, serta Kemenaker di Kantor BNN RI, Jakarta.

Melalui sinergi ini, BNN dan ketiga kementerian bersepakat untuk mengintegrasikan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga pelatihan vokasional serta pemberdayaan tenaga kerja bagi para mantan pecandu dan korban Napza.

Kepala BNN menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya diselesaikan dari sisi penegakan hukum semata, tetapi memerlukan pendekatan kemanusiaan dari hulu ke hilir.

“Korban penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit yang harus disembuhkan dan dipulihkan. Melalui kerja sama lintas kementerian ini, kita tidak hanya memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka melalui Kemenkes dan Kemensos, tetapi juga memberikan kepastian masa depan dan keterampilan kerja melalui Kemenaker agar mereka tidak kembali terjerosok,” ujarnya.

Dalam skema kerja sama tersebut, Kemenkes bertugas mengoptimalkan fasilitasi rehabilitasi medis di rumah sakit dan puskesmas, Kemensos berfokus pada pendampingan rehabilitasi sosial serta reintegrasi ke masyarakat, sedangkan Kemenaker memfasilitasi program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan bekal kemandirian ekonomi.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kekambuhan (relapse) penyalahguna narkotika sekaligus mempercepat proses pengembalian mantan korban Napza menjadi sumber daya manusia yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. (gla)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Putra Bungsu Soekarno, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah
‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan
Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:59 WIB

Putra Bungsu Soekarno, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 16:58 WIB

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 September 2026 - 15:51 WIB

‎Warga Menunggu RUU KKS Segera Disahkan

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Sidang Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Keterangan Ahli dan Saksi Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terbaru