Cegah Sengketa Aset, DPRD Pandeglang Dorong Penataan dan Sertifikasi Tanah serta Bangunan Daerah
GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai melakukan penataan ulang terhadap aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepemilikan bangunan, tanah, kendaraan, dan aset lainnya agar tidak terjadi permasalahan seperti di masa lalu.
Hal tersebut disoroti Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Fraksi NasDem, Yangto yang juga ditunjuk sebagai Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pernyataan itu disampaikan Yangto kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (12/8/2026).
“Aset-aset kita juga segera ditata. Hari ini kan banyak aset yang perlu penataan ulang agar kepemilikan bangunan, kepemilikan tanah, kepemilikan kendaraan dan seterusnya itu harus kita lindungi agar tidak ada kejadian yang seperti tahun-tahun yang lalu kayak Karangsari ada yang ‘gugat’,” ujar Yangto.
Ia mencontohkan, di Pandeglang terdapat sekitar 500 Sekolah Dasar. Seharusnya setiap SD memiliki 1 sertifikat tanah dan bangunan. Belum lagi SMP dan aset lainnya.
“Bayangin kalau ada di Pandeglang nih kalau ada 500 sekolah dasar harus ada 500 bukti sertifikat bangunan SD satu. Belum lagi SMP-nya dan lain-lain. Artinya memang ini perlu menyamakan persepsi,” katanya.
Menurut Yangto, salah satu temuan BPK juga menyoroti soal penataan aset yang belum rapi. Untuk itu, Pansus bersama Pemkab Pandeglang akan menggagas regulasi baru melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Aset.
“Makanya nanti kita akan godok dengan regulasi yang baru. Nanti kita lihat bolong-bolongnya di mana. Karena temuan BPK pun salah satunya kaitan dengan aset yang penataannya belum rapi. Ini bagian dari upaya. Kalau tidak kita upayakan, bahkan regulasi tidak kita sesuaikan tentu ini bagian dari kemunduran bagi Pandeglang,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam regulasi baru tersebut juga akan dipertegas syarat pembangunan. Setiap pembangunan, termasuk pembangunan rumah kumuh dari dana hibah, wajib dilakukan di atas tanah milik sendiri untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
“Padahal kan harusnya sebelum mereka membangun ada ijin pembangunan dari pemerintah daerah, harusnya yang diperjelas kepemilikannya dulu. Karena itu kan prasyarat juga, pembangunan harus di tanah milik sendiri aset pemerintah daerah,” pungkasnya.(Denni)

