Diduga Perkosa Anak Sambung di Pandeglang, Seorang Pria Diamankan Warga
GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Seorang pria berinisial C, 29 tahun diamankan warga setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur di sebuah kontrakan di Kp. Kadu Gajah, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor berinisial S, 42 tahun, yang merupakan ibu kandung korban. Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat pelapor pulang dari pasar dan mendapati rumah dalam keadaan sepi. Setelah mencari, pelapor menemukan terlapor dan korban berada di dalam kamar.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar. Tak lama kemudian, terlapor diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak berwajib.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga. Saat ini perkara sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar sumber kepolisian saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan, korban berinisial K, 15 tahun, merupakan pelajar. Sementara terlapor berinisial C, 29 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan tercatat beralamat di wilayah Kec. Picung, Kab. Pandeglang.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 473 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.
Imbauan:
Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan seksual, segera laporkan ke Unit PPA Polres Pandeglang atau hubungi Call Center 112 dan SAPA 129.(denni)

