Kasus Daycare Little Aresha, Wali Murid Korban Desak Persidangan Berjalan Transparan
GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA — Wali murid korban kasus daycare di Yogyakarta menyambut baik pelaksanaan sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Mereka berharap proses persidangan berjalan transparan dan tidak terjadi perubahan teknis secara mendadak.
Salah satu wali murid korban, Anto, mengatakan pihak orang tua mengapresiasi pelaksanaan sidang perdana yang agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Harapan kami dari pihak orang tua, kami berharap keterbukaan dalam persidangan seperti yang dilakukan di sidang perdana ini. Harapan kami tidak ada perubahan mendadak terkait dengan teknis persidangan,” ujar Anto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, pembacaan dakwaan dilakukan terhadap 11 pengasuh daycare, kemudian dilanjutkan terhadap Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
Menurut Anto, pihak orang tua menilai isi dakwaan yang dibacakan jaksa telah sesuai dengan kondisi yang dialami anak-anak korban. Hal tersebut mencakup pola asuh, serta kondisi psikis, sosial, dan fisik anak.
“Dakwaannya yang disampaikan oleh kejaksaan itu sudah sesuai menurut kami, mewakili orang tua,” katanya.
Meski demikian, tidak seluruh uraian dakwaan dibacakan secara rinci dalam persidangan. Anto menyebut hal tersebut dilakukan demi efisiensi waktu karena proses pembacaan dakwaan berlangsung cukup lama.
Anto juga menyoroti rencana teknis persidangan berikutnya. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan permintaan agar persidangan dapat dilakukan secara daring atau online.
Namun, untuk sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung Rabu (19/8/2026), persidangan dipastikan tetap digelar secara offline. Sementara mekanisme sidang ketiga masih dipertimbangkan.
Menurut Anto, hakim juga mempertanyakan kesiapan pihak lapas dalam menjamin kondisi terdakwa tetap kondusif apabila persidangan dilakukan secara online.
Pihak terkait disebut menyanggupi untuk mengondisikan situasi di lapas apabila persidangan daring benar-benar diterapkan.
Meski demikian, wali murid berharap persidangan tetap dilaksanakan secara langsung atau offline seperti sidang perdana.
Salah satu kendala yang muncul adalah proses pemindahan terdakwa dari Gunungkidul menuju lokasi persidangan. Anto menyebut proses penjemputan terdakwa membutuhkan waktu cukup panjang.
“Informasinya butuh waktu 22 jam untuk pulang-pergi. Tapi dari pihak kejaksaan sanggup mengambil kembali terdakwa dan mengembalikan ke Gunungkidul jika memang diharuskan untuk offline,” ujarnya.
Anto juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan hakim dalam persidangan, perkara tersebut tidak akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
“Restorative justice tadi dari hakim sudah menyampaikan tidak ada restorative justice di kasus ini. Artinya untuk restorative justice ini sudah jelas tidak ada di persidangan tadi yang disampaikan,” katanya.
Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga seluruh fakta perkara terungkap dalam persidangan.
Sementara itu, pihak orang tua juga menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa disebut meminta agar saksi yang dihadirkan benar-benar memiliki pengalaman atau mengetahui kejadian yang berbeda. Jika beberapa saksi memberikan keterangan terkait kejadian yang sama, mereka berharap kesaksian dapat disederhanakan demi efisiensi waktu.
Sebelumnya, disebutkan bahwa setiap persidangan dapat menghadirkan sekitar 10 saksi dari pihak orang tua.
Anto mengatakan pihak wali murid belum memberikan keputusan karena perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu. Menurutnya, pengalaman setiap keluarga korban berbeda, baik dari sisi waktu kejadian, kondisi anak, maupun biaya yang telah dikeluarkan setiap bulan.
“Kami tadi belum sempat menjawab karena kami harus koordinasi dulu. Apa yang dialami kami berbeda-beda, dari segi waktunya, kondisi anak, dan biaya yang kami bayarkan setiap bulannya,” ujarnya.
Pekan depan, persidangan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak orang tua korban juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Anto mengatakan pihak wali murid telah berupaya maksimal mengikuti proses persidangan dan berharap dapat berkomunikasi langsung dengan Presiden untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi.
“Kami juga sempat menyampaikan kepada beberapa teman-teman media untuk berkomunikasi dengan Presiden secara langsung, mengharap atensi dari pemerintah berkaitan dengan kasus yang kami hadapi saat ini,” katanya.
Ia menegaskan pihak orang tua akan terus mengawal proses persidangan dan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya. (Aga)

