Pesawat Asing Diizinkan Tangani Karhutla, Pakar UMY Tegaskan Bukan Bentuk Pelemahan Kedaulatan
GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada sejumlah pesawat berregistrasi asing untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D, menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya kedaulatan Indonesia atas wilayah udara, melainkan menjadi bentuk penggunaan kewenangan negara dalam mengatur lalu lintas penerbangan asing untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Ia menjelaskan hukum internasional memberikan kewenangan kepada negara untuk menentukan apakah penerbangan asing dapat memasuki dan beroperasi di wilayah udaranya. Selama operasi pesawat asing dilakukan berdasarkan izin pemerintah Indonesia dan berada dalam pengawasan otoritas nasional, keterlibatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk pelemahan kedaulatan.
“Prinsip _complete and exclusive sovereignty_ atas wilayah udara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Chicago Convention 1944 memberikan kewenangan penuh kepada Indonesia untuk mengizinkan atau melarang penerbangan asing. Pengeluaran izin penerbangan khusus sepenuhnya berbasis pada kewenangan negara yang berdaulat,” jelas Yordan, Rabu (26/8) secara daring.
Keterlibatan pesawat asing dalam misi penanggulangan karhutla dapat berjalan seiring dengan prinsip kedaulatan selama Indonesia tetap memegang kendali atas operasional penerbangan. Pengaturan koridor udara, _flight clearance_ , serta pengawasan navigasi menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas pesawat asing tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Kebijakan tersebut perlu ditopang oleh aturan nasional dan mekanisme kerja sama yang jelas. Selain UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 24 Tahun 2007 terkait Penanggulangan Bencana, kerja sama regional seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER) dapat menjadi kerangka pendukung dalam penanganan bencana lintas negara,” katanya lebih lanjut.
Menurutnya, aspek tanggung jawab pun harus diatur secara jelas apabila terjadi kecelakaan, kerusakan, atau kerugian selama operasi. Hal tersebut mencakup pembagian tanggung jawab antara operator, negara asal pesawat, dan pemerintah Indonesia, termasuk pengaturan asuransi serta kewajiban terhadap pihak ketiga.
“Pemberian izin kepada armada asing sangat krusial untuk disertai Technical Arrangement atau Operational MoU. Perjanjian khusus ini dapat mengatur jaminan asuransi, customs clearance, imunitas awak pesawat, alokasi frekuensi radio penerbangan, hingga pembagian kewajiban keuangan apabila muncul risiko kecelakaan selama operasi berlangsung,” ujar Yordan.
Di sisi lain, keterlibatan pesawat asing juga dapat menjadi bagian dari penguatan kerja sama regional mengingat dampak asap karhutla dapat melampaui batas wilayah Indonesia. Menurut Yordan, mekanisme kerja sama tersebut dapat dikembangkan melalui ASEAN dengan memanfaatkan lembaga seperti ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre).
“Yang terpenting, keterlibatan pesawat asing harus tetap berada dalam sistem komando dan pengawasan Indonesia. Dengan batasan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas, bantuan internasional dapat memperkuat penanganan karhutla sekaligus tetap menghormati kedaulatan Indonesia,” tegasnya. (gla)
Sumber : Humas Umy

