Data Siswi Diduga Masuk EMIS Tanpa Persetujuan Orang Tua, RA Nurul Hikmah Dilaporkan
GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang diterpa isu dugaan pencatutan data pribadi anak di bawah umur. Sebuah lembaga Raudhatul Athfal (RA) Nurul Hikmah di Kp. Pagadungan, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang akibat diduga memanfaatkan identitas anak secara sepihak demi keuntungan tertentu.
Kasus ini mencuat saat siswi bernama Amanda Syakila Putri mendaftarkan diri di Kober Nurul Ilmi pada Juni 2026 atas persetujuan orang tuanya. Namun saat operator Kober mencoba menginput data Amanda ke aplikasi Dapodik Kemendikdasmen, sistem menolak karena data tersebut telah terkunci di EMIS Kemenag atas nama RA Nurul Hikmah.
Ironisnya, meski Amanda sudah tidak mengikuti kegiatan belajar di RA tersebut, datanya belum dimutasi atau dikeluarkan oleh lembaga lama. Akibat data yang tertahan, Amanda sempat terancam kehilangan hak legalitas pendidikan formal serta hak atas program bantuan pemerintah.
Upaya Kekeluargaan Berujung Intimidasi
Pihak Kober Nurul Ilmi bersama orang tua mendatangi RA Nurul Hikmah untuk meminta mutasi data secara resmi atas arahan Kemenag. Namun upaya tersebut justru mendapat respons negatif.
“Kami datang dengan niat baik secara kekeluargaan untuk meminta mutasi data demi masa depan pendidikan Amanda. Namun, saat kami tunjukkan bukti validasi sistem, oknum pihak RA malah melempar kemarahan secara reaktif. Saya diintimidasi dan dicaci maki di depan umum,” ujar Herni, Operator Kober Nurul Ilmi.
Ibu kandung Amanda, Iin, menegaskan secara tertulis tidak pernah mendaftarkan anaknya ke lembaga tersebut. Muncul dugaan kuat adanya manipulasi kuota siswa oleh pihak RA demi mencairkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah mendaftarkan, memberikan berkas, ataupun menyetujui anak saya dimasukkan ke RA Nurul Hikmah. Kami kaget sekali saat tahu datanya terkunci di sana selama tiga tahun berturut-turut. Ini jelas pencatutan ilegal,” cetus Iin.
2 Tuntutan ke Kemenag
Orang tua siswa bersama perwakilan Kober Nurul Ilmi melayangkan 2 tuntutan utama ke Kemenag Pandeglang dan Wilayah Banten:
Mendesak Kemenag memindahkan atau menghapus data Amanda dari EMIS RA Nurul Hikmah agar bisa masuk ke Dapodik Kober Nurul Ilmi.
Meminta Kemenag memberikan sanksi mulai dari teguran keras hingga pembekuan izin operasional kepada Yayasan RA Nurul Hikmah atas dugaan pencatutan data tanpa izin.
Pihak keluarga menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana terkait dugaan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 310 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik jika tidak ada penyelesaian.
Respon Kemenag Pandeglang
Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Pandeglang, H. Mumu, menyatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan melakukan tabayun atau klarifikasi lapangan.
“Pertama, kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Langkah awal yang kami tempuh adalah melakukan tabayun atau kroscek langsung. Kami akan pertemukan kedua belah pihak agar benang merahnya terlihat jelas,” jelas H. Mumu, Selasa 01/09/2026.
Setelah dicek operator internal bernama Usuf, Kemenag menemukan fakta bahwa nama Amanda memang benar terdaftar di EMIS RA Nurul Hikmah. Pihak Kemenag langsung menginstruksikan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar data tersebut dihapus dari EMIS lama dan dimasukkan ke Dapodik Kober Nurul Ilmi.
“Meskipun urusan data anak sudah selesai, kami akan tetap memanggil pihak RA Nurul Hikmah untuk dimintai klarifikasi mendalam,” pungkas H. Mumu.(denni)

