GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA – Penutupan sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyoroti kesiapan sistem dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ribuan dapur tersebut dihentikan operasionalnya karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat.
Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dr. Iman Permana, M.Kes., Ph.D., menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kelemahan pengawasan. Kondisi itu juga menunjukkan perlunya evaluasi terhadap perencanaan dan pembentukan SPPG sejak tahap awal.
BGN pada 7 September 2026 mengumumkan penutupan sementara 1.999 dapur SPPG untuk menjalani investigasi. Berdasarkan data awal, terdapat 27.485 dapur yang disisir dan diverifikasi. Setelah penetapan sementara dilakukan terhadap 27.022 dapur, BGN menemukan 1.999 SPPG belum mendaftarkan SLHS.
BGN menegaskan bahwa dapur-dapur tersebut bukan telah mendaftar kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, melainkan belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali. Padahal, kepatuhan terhadap SLHS dan standar sanitasi merupakan persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG.
Menurut Iman, persyaratan, proses audit, dan mekanisme pengawasan seharusnya telah disiapkan sebelum SPPG beroperasi. Audit yang baru dilakukan setelah dapur berjalan berisiko menemukan persoalan yang lebih sulit diperbaiki, terutama apabila berkaitan dengan desain bangunan dan fasilitas fisik.
“Menurut saya, persoalannya bukan hanya sistem pengawasan karena pengawasan sebenarnya sudah berjalan. Kondisi ini juga mencerminkan kegagalan perencanaan pembentukan SPPG secara utuh sejak awal. Ketika saya terlibat dalam audit, SPPG tersebut sudah beroperasi. Mengapa auditnya baru dilakukan belakangan?” jelas Iman kepada Humas UMY pada Selasa (15/9).
Persyaratan Harus Dipenuhi Sejak Awal
Iman mengatakan sejumlah komponen yang diperiksa dalam audit seharusnya menjadi bagian dari persyaratan awal pendirian SPPG. Salah satunya ialah kelayakan fasilitas fisik yang berkaitan langsung dengan penerapan standar higiene dan sanitasi.
Apabila fasilitas tidak dirancang sesuai standar sejak awal, perbaikannya dapat membutuhkan perubahan besar ketika dapur sudah telanjur beroperasi. Kondisi tersebut tidak hanya memerlukan waktu dan biaya, tetapi juga dapat mengganggu keberlanjutan pelayanan kepada penerima manfaat.
“Misalnya, terdapat standar yang harus dipenuhi untuk fasilitas fisik. Apabila dapur sudah telanjur beroperasi, perubahan fasilitas akan sulit dilakukan. Karena itu, penutupan merupakan langkah yang perlu segera diambil apabila kondisi tersebut telah terjadi. Selanjutnya, hasil audit harus menjadi dasar perbaikan,” tegasnya.
Menurut Iman, pemenuhan persyaratan sebelum dapur beroperasi lebih efektif daripada melakukan perbaikan setelah persoalan ditemukan. Perencanaan tersebut mencakup kelayakan bangunan, kesiapan pengelola, penerapan standar sanitasi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Penutupan Harus Diikuti Audit dan Perbaikan
Iman menilai penutupan sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan harus diikuti proses evaluasi yang jelas. Pemerintah perlu melakukan audit untuk mengidentifikasi bagian yang harus diperbaiki sebelum dapur kembali diizinkan beroperasi.
Setelah perbaikan dilakukan, pemantauan lanjutan juga diperlukan untuk memastikan rekomendasi hasil audit benar-benar diterapkan. Dengan demikian, proses evaluasi tidak berhenti pada penutupan maupun pemenuhan dokumen administratif.
“Setelah ditutup, SPPG harus diaudit kembali dan diperbaiki sesuai dengan hasil audit. Pemerintah kemudian perlu memantau apakah perbaikan tersebut benar-benar telah dilakukan. Karena itu, menurut saya, persoalannya bukan hanya pada pengawasan, tetapi juga pada perencanaan SPPG sejak awal,” katanya.
Pengawasan yang berkelanjutan tetap dibutuhkan untuk memastikan standar dipatuhi selama dapur beroperasi. Namun, pengawasan akan lebih efektif apabila sejak awal SPPG telah memiliki fasilitas, sumber daya manusia, serta prosedur kerja yang sesuai dengan ketentuan.
Evaluasi Pembentukan SPP
Iman mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme pembentukan SPPG secara menyeluruh, mulai dari persyaratan pendirian dan kesiapan pengelola hingga proses audit, pengawasan, dan tindak lanjut.
Menurutnya, temuan ribuan dapur yang belum mendaftarkan SLHS tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. SLHS berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi yang menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan.
Kondisi tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pembentukan SPPG. Setiap dapur seharusnya dipastikan memenuhi seluruh persyaratan sebelum mulai memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.
Langkah itu penting agar perluasan cakupan Program MBG tetap berjalan seiring dengan kesiapan sistem, keamanan pangan, dan kualitas pelayanan. Penambahan jumlah SPPG tidak seharusnya mengabaikan standar yang wajib dipenuhi untuk melindungi penerima manfaat.
Penutupan sementara 1.999 dapur MBG menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh. Bukan hanya terhadap dapur yang telah beroperasi, tetapi juga terhadap mekanisme perencanaan dan verifikasi setiap SPPG yang akan dibentuk pada masa mendatang. (GLA)
Sumber : humas umy















