Musthafa Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tekankan Agar Tak Jadi Senjata Politik

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, ‎JOGJA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik karena dinilai mendesak, sekaligus menyimpan potensi penyalahgunaan kewenangan.

RUU tersebut masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya dilakukan Komisi III DPR RI melalui berbagai forum bersama pemangku kepentingan.

Praktisi dan pemerhati hukum Musthafa SH menilai keberadaan UU Perampasan Aset memiliki urgensi besar bagi Indonesia saat ini.

Menurut Musthafa, regulasi tersebut dapat memperkuat pemulihan aset hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, serta tindak pidana ekonomi lainnya.

“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset, tetapi jangan sampai karena alasan mengejar aset hasil kejahatan,” kata Musthafa.

Ia mengingatkan negara jangan menciptakan instrumen hukum yang berpotensi merampas aset warga tanpa proses hukum yang adil dan terukur.

Musthafa menilai salah satu persoalan paling serius yang harus dijawab pembentuk undang-undang ialah potensi politisasi dalam penerapannya.

Kekhawatiran tersebut juga muncul dalam pembahasan DPR, ketika anggota Komisi III mengingatkan RUU tersebut tidak digunakan menyasar pihak tertentu.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan siapa yang menjadi lawan politik,” tegas Musthafa.

Menurutnya, hukum juga tidak boleh diterapkan berdasarkan siapa yang sedang berkuasa maupun siapa yang tidak disukai penguasa.

Ia menegaskan penerapan instrumen perampasan aset secara berbeda karena kepentingan politik dapat merusak legitimasi pemberantasan kejahatan.

Karena itu, Musthafa mendorong rumusan RUU memperkuat prinsip equality before the law dalam seluruh proses penegakan hukum.

Selain itu, prinsip due process of law dan presumption of innocence harus menjadi fondasi utama sebelum negara mengambil tindakan terhadap aset.

“Pemilik aset harus memiliki ruang untuk membuktikan dan mengajukan keberatan terhadap tindakan perampasan yang dilakukan negara,” ujarnya.

Musthafa juga menyoroti istilah kriminalisasi yang menurutnya harus dipahami secara hati-hati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, seseorang tidak boleh kehilangan hak atas aset hanya karena tuduhan tanpa mekanisme pembuktian yang dapat diuji.

Persoalan tersebut semakin penting ketika RUU membahas mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB Asset Forfeiture.

Mekanisme NCB memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

“NCB jangan dipahami sebagai cek kosong bagi negara,” kata Musthafa saat menjelaskan pentingnya pengawasan ketat.

Ia menambahkan, semakin kuat kewenangan negara, semakin kuat pula standar pembuktian, pengawasan, serta perlindungan hak pemilik aset.

DPR pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan RUU perlu bergerak dari perdebatan konseptual menuju rumusan pasal yang konkret.

Musthafa meminta pembentuk undang-undang membedakan aset terbukti berasal dari kejahatan, aset diduga berkaitan, dan aset pihak ketiga yang sah.

“Ketiganya tidak boleh diperlakukan dengan standar yang sama,” tegasnya, sembari menekankan proporsionalitas dan independensi peradilan.

Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi kriminalisasi.

Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat asset recovery sekaligus menjaga prinsip negara hukum demokratis.(waw)

Berita Terkait

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Meriahkan Stasiun
Pemkab Sleman Perketat Target Kinerja, 548 Pejabat Teken Kontrak
Dishub Yogyakarta: Jukir di Alkid Tak Berizin dan Terindikasi Pungli
Bolosego Klarifikasi Video Viral di Alun-Alun Kidul, Mbak Dy Tegaskan Tak Ingin Perpanjang Masalah
HUT ke-81 PMI, PMI Bantul Perkuat Komitmen Layani Masyarakat
Polresta Yogyakarta Telusuri Informasi Terkait Kejadian di Alun-Alun Selatan
Baru Sehari Mangkal, Food Truck Bolosego Hentikan Operasional di Alun-Alun Kidul
Drag Battle 2026 Yogyakarta Mulai Dipersiapkan, Rebutkan Piala KPH Purbodiningrat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:21 WIB

Musthafa Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tekankan Agar Tak Jadi Senjata Politik

Jumat, 18 September 2026 - 20:16 WIB

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Meriahkan Stasiun

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Sleman Perketat Target Kinerja, 548 Pejabat Teken Kontrak

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Dishub Yogyakarta: Jukir di Alkid Tak Berizin dan Terindikasi Pungli

Jumat, 18 September 2026 - 20:01 WIB

Bolosego Klarifikasi Video Viral di Alun-Alun Kidul, Mbak Dy Tegaskan Tak Ingin Perpanjang Masalah

Berita Terbaru

Yogyakarta

HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Meriahkan Stasiun

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:16 WIB