Ahli Hukum Pidana Soroti Proses Hukum Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.

Dalam persidangan, Rocky Marbun menyampaikan sejumlah pandangan terkait prosedur penegakan hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai keabsahan proses hukum dan alat bukti yang digunakan.

Setidaknya terdapat 11 poin yang disampaikan ahli dalam persidangan.

Pertama, terkait penggunaan metode undercover buy. Rocky merujuk pada Pasal 16 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya dan menyatakan bahwa metode pembelian terselubung tersebut menurut pandangannya memiliki ruang penerapan tertentu, sehingga perlu diuji relevansinya dalam perkara yang berkaitan dengan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kedua, ia menyoroti penggunaan surat perintah undercover. Menurutnya, surat perintah harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara tujuan surat perintah dengan perkara yang ditangani, maka keabsahan alat bukti yang diperoleh perlu diuji di persidangan.

Ketiga, terkait alat bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp maupun Facebook. Rocky berpandangan bahwa bukti elektronik tersebut perlu melalui pemeriksaan digital forensik guna memastikan keaslian dan validitasnya.

Keempat, ahli menyoroti perlunya pembuktian mengenai kandungan gas yang menjadi objek perkara. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah isi gas portable yang dipersoalkan identik dengan LPG 3 kilogram bersubsidi sebagaimana didakwakan.

Kelima, Rocky membahas kualitas keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yakni keterangan yang diperoleh dari mendengar informasi pihak lain. Menurutnya, keterangan semacam itu perlu dilihat bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Keenam, ahli juga mengemukakan pandangannya mengenai prinsip ultimum remedium. Ia menyebut UU Migas dan UU Metrologi Legal memiliki aspek hukum administrasi yang disertai ketentuan pidana. Karena itu, menurutnya, aspek pembinaan dan sanksi administratif perlu diperhatikan sebelum penerapan sanksi pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, Rocky menyoroti apabila terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan yang diberikan di persidangan. Menurutnya, keterangan yang disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim perlu menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian.

Kedelapan, ahli membahas posisi anggota kepolisian yang menjalankan beberapa fungsi dalam proses perkara, mulai dari penangkapan hingga penyidikan. Menurutnya, keterangan tersebut tetap perlu dinilai bersama alat bukti lain untuk memastikan objektivitas dan terpenuhinya prinsip pembuktian.

Kesembilan, Rocky berpendapat perkara tersebut perlu dilihat dari tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ia menilai keberadaan surat perintah undercover buy menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam menentukan apakah perkara tersebut memenuhi karakteristik tertangkap tangan atau tidak.

Kesepuluh, ahli mengingatkan prinsip pembuktian dalam perkara pidana yang mengharuskan alat bukti memiliki kekuatan dan kejelasan yang memadai untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Kesebelas, Rocky menyampaikan pandangannya mengenai karakter delik dalam UU Migas. Menurutnya, apabila ketentuan tersebut merupakan delik formil, seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa Hukum Soroti Kecukupan Alat Bukti

Sejalan dengan keterangan ahli, Maruli Rajagukguk, anggota Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan dari LBH Peradi Profesional, menyatakan pihaknya menilai sejak awal penyidik dan jaksa penuntut umum belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka maupun terdakwa.

“Perkara gas portable ini diatur dalam UU Migas dan UU Metrologi Legal yang merupakan hukum administrasi. Seharusnya dikedepankan sanksi administrasi melalui PPNS ESDM terlebih dahulu. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Maruli.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum terdakwa dalam proses persidangan. Adapun pembuktian mengenai perkara, termasuk keabsahan alat bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan, tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menutup persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gabriel Lumbantoruan.(rel)

Sumber : Peradi profesional

Berita Terkait

Gloria Jessica dan Ade Govinda Tutup Penantian Delapan Tahun Lewat Album “Blue.
Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri
Setelah Lintasi Dua Era Presiden, Sigit Lepas Tongkat Komando Polri
Suyudi Ario Ambil Alih Kepemimpinan Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
“SATYA”, Album Terbaru TENHOLES tentang Janji, Keluarga, dan Perlawanan
Lewat “Jangan Ganggu Hari Ini”, Turbokidz Siap Melangkah ke Fase Musikal Berikutnya
MODEL ASTA SIAP: KETIKA SISTEM PEMOLISIAN HARUS TETAP HIDUP DI TENGAH KRISIS
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Ahli Hukum Pidana Soroti Proses Hukum Perkara Gas Portable Gabriel Lumbantoruan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Gloria Jessica dan Ade Govinda Tutup Penantian Delapan Tahun Lewat Album “Blue.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Setelah Lintasi Dua Era Presiden, Sigit Lepas Tongkat Komando Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Suyudi Ario Ambil Alih Kepemimpinan Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Berita Terbaru