Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andra Soni menyampaikan penjelasan usulan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang.

Andra Soni menyampaikan penjelasan usulan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang.

GERBANGPATRIOT.COM, Banten – Gubernur Banten Andra Soni, mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan memberikan asas manfaat yang optimal.

​”Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” ujar Gubernur Andra Soni saat menyampaikan penjelasan usulan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gd. DPRD, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

​Andra Soni menekankan bahwa setiap aset yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aset yang belum termanfaatkan, lanjutnya, perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah.

​Menurutnya, meski Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah menjadi landasan pengelolaan BMD di Banten, dinamika regulasi dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyempurnaan. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

​Secara garis besar, Gubernur Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar proses pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset lebih terarah.

​Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui sistem sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur dan hak-kewajiban dinilai akan membantu mengoptimalkan aset yang idle (menganggur) dengan tetap menjaga kepentingan daerah.

​Ketiga, penguatan pengamanan aset yang meliputi kelengkapan dokumen bukti kepemilikan untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan. Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset—seperti penjualan atau hibah—yang harus mematuhi persetujuan pejabat berwenang dan DPRD.

​”Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

​Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemprov dan DPRD Banten. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga sangat bergantung pada kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menata data aset, meningkatkan kapasitas aparatur, dan menyesuaikan tata kerja.

​”Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” harap Gubernur Andra Soni.

​Di akhir penjelasannya, ia mengingatkan kembali bahwa BMD—seperti tanah, gedung, dan kendaraan—adalah kekayaan daerah yang krusial untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

​”Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Keselamatan Penumpang KMP Batumandi yang Terbakar Jadi Prioritas
Gubernur Banten Dorong REI Perluas Bantuan Rumah Layak Huni ke Lebak dan Pandeglang
Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Pelayanan Publik Diperkuat
Perkuat Kapasitas Penjaminan UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal
Muktamar XI Al-Khairiyah Ditutup, DPD Bekasi Siap Dukung Program Kerja 2026–2031
KNPI Pandeglang Kecewa Terhadap DPRD Soal Audiensi Tertunda, Wakil Ketua DPRD Fikri: Itu Miskomunikasi, Sudah Dijadwalkan Rabu
Bank bjb Pandeglang Luncurkan Gebyar KEJAR SimPel NDS, Targetkan 30 Ribu Rekening Pelajar
Kasat Samapta Polres Pandeglang Iptu Deden Ari Rutin Patroli di Jam Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Keselamatan Penumpang KMP Batumandi yang Terbakar Jadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Gubernur Banten Dorong REI Perluas Bantuan Rumah Layak Huni ke Lebak dan Pandeglang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Pemprov Banten Usulkan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Pelayanan Publik Diperkuat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Perkuat Kapasitas Penjaminan UMKM, Gubernur Andra Soni Usulkan Raperda Penyertaan Modal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

Berita Terbaru