Siapa di Balik Karhutla? Musthafa Desak Aparat Berani Usut Aktor Utama

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, ‎Jogja – Musthafa Sentil Penegak Hukum, Jangan Jadikan Warga Kecil Kambing Hitam Karhutla
‎
‎Praktisi hukum Musthafa meminta aparat mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanpa hanya menyasar pelaku lapangan sebagai tersangka.
‎
‎Menurutnya, penegakan hukum harus mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang memperoleh manfaat, serta siapa yang mengendalikan aktivitas berpotensi menimbulkan kebakaran.
‎
‎“Jangan sampai orang yang berada di lapangan langsung dijadikan tersangka, sementara aktor yang berada di belakang kegiatan tersebut tidak pernah diperiksa,” ujar Musthafa.
‎
‎Ia menegaskan, penyelidikan karhutla harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan.
‎
‎“Penegakan hukum harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” tegasnya, mengingatkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga bertanggung jawab.
‎
‎Musthafa mengatakan, pihak yang terbukti melakukan kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau melanggar kewajiban perlindungan lingkungan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi kambing hitam,” katanya, menekankan bahwa penegakan hukum harus menjamin keadilan bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.
‎
‎Menurutnya, apabila terdapat korporasi atau pihak yang mengendalikan kegiatan tertentu, peran dan tanggung jawab mereka perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.
‎
‎“Kalau memang ada korporasi atau pihak yang mempunyai kendali terhadap suatu kegiatan, peran dan tanggung jawabnya juga harus diperiksa,” ujarnya.
‎
‎Ia menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya melihat siapa yang memegang alat atau berada di lokasi ketika api pertama kali ditemukan.
‎
‎Aparat perlu menelusuri asal-usul api, status penguasaan lahan, aktivitas sebelum kebakaran, sistem pencegahan, serta langkah pengelolaan kawasan yang telah dilakukan.
‎
‎Musthafa juga mengingatkan bahwa ketegasan aparat tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan perkara karhutla.
‎
‎“Setiap orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan proses hukum yang objektif,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, tekanan publik tidak boleh menjadi alasan mengarahkan perkara kepada orang yang paling lemah atau mudah dijadikan tersangka.
‎
‎“Jangan karena tekanan publik kemudian proses hukum diarahkan kepada orang yang paling mudah ditemukan,” ujar Musthafa mengingatkan aparat penegak hukum.
‎
‎“Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling lemah posisinya,” lanjutnya menegaskan prinsip keadilan.
‎
‎Musthafa menjelaskan, karhutla membawa dampak luas, mulai kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kerugian ekonomi.
‎
‎Karena itu, ia meminta penanganan karhutla mengutamakan tiga langkah utama, yakni pencegahan kebakaran, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan terdampak.
‎
‎“Kalau hanya memadamkan api lalu kasusnya selesai, persoalan tidak akan pernah benar-benar selesai,” katanya, menyoroti pentingnya penanganan menyeluruh.
‎
‎“Harus dicari penyebabnya, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, dan harus ada langkah pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan,” jelas Musthafa.
‎
‎Ia berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan, sedangkan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
‎
‎Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini, sekaligus memastikan pihak bertanggung jawab menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.
‎
‎“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan kepentingan publik yang harus dijaga bersama.
‎
‎Musthafa menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penanganan karhutla harus menghadirkan keadilan, mengungkap tanggung jawab sebenarnya, serta mencegah masyarakat kecil menjadi korban penegakan hukum.
‎
‎“Penegakan hukum terhadap karhutla harus memberikan keadilan, bukan sekadar mencari siapa yang bisa dijadikan tersangka,” pungkas Musthafa mengakhiri pernyataannya.(waw)

Berita Terkait

Gali Potensi Daerah, UWM Ajak Siswa SMAN 1 Imogiri Kembangkan Inovasi Sains
Dosen FEB UMY: Indonesia Perlu Perkuat Kemandirian Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Strategis
Mengapa Kebakaran Lahan Gambut Sulit Dipadamkan? Pakar UMY Jelaskan Penyebabnya
Purna Tugas Per 27 Oktober, Rektor UPNVY Tinggalkan Legasi Perguruan Tinggi Berakreditasi Unggul
Respon Cepat Aduan Warga, Polisi Ringkus Pria yang Viral Ayunkan Celurit di Jalan Wates Kadipiro
Soroti Kesejahteraan Driver Ojol, DPRD DIY Minta Manajemen Maxim Tanggap Keluhan Program Turbo
Lautan Sarung di Balaikota: 1.000 Santri Sleman-Jogja Gelar Apel Khidmat Hari Santri Nasional 2026
Refleksi HUT ke-270 Kota Yogyakarta: Pemkot Gelar Haul Akbar Kenang Jasa Tokoh dan Pendiri Kota

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Siapa di Balik Karhutla? Musthafa Desak Aparat Berani Usut Aktor Utama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Gali Potensi Daerah, UWM Ajak Siswa SMAN 1 Imogiri Kembangkan Inovasi Sains

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Mengapa Kebakaran Lahan Gambut Sulit Dipadamkan? Pakar UMY Jelaskan Penyebabnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Purna Tugas Per 27 Oktober, Rektor UPNVY Tinggalkan Legasi Perguruan Tinggi Berakreditasi Unggul

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polisi Ringkus Pria yang Viral Ayunkan Celurit di Jalan Wates Kadipiro

Berita Terbaru