GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan harus memenuhi prosedur hukum sekaligus menjamin perlindungan penghuninya, terutama anak-anak. Hal itu ditegaskan dosen hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., menanggapi polemik penggeledahan Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) tersebut menjadi perhatian setelah pihak pengelola menyampaikan dugaan intimidasi terhadap santriwati serta penyitaan barang pribadi dan inventaris. Menanggapi laporan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta klarifikasi terbuka dari kepolisian dan pemeriksaan objektif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo untuk mencari seorang buron. Polisi menyebut tindakan tersebut telah mendapat izin pengadilan. Polda juga menyatakan pemeriksaan terhadap 19 perempuan dan anak di lokasi didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sebelum mereka diserahkan kepada orang tua atau wali.
King Faisal, yang juga pakar hukum tata negara dan advokat, menekankan bahwa kewenangan kepolisian tidak bersifat mutlak. Penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan tetap harus dilakukan sesuai dengan hukum serta menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Penggerebekan dini hari tidak otomatis ilegal, tetapi harus diuji urgensi, dasar hukum, dan proporsionalitasnya,” jelasnya dalam wawancara daring, Sabtu (31/10/2026).
Prosedur Penggeledahan dan Perlindungan Santri
King Faisal menjelaskan, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur objek penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Pasal 113 mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri, pembatasan pemeriksaan dan penyitaan pada barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta pengecualian dalam keadaan mendesak.
Menurutnya, tindakan aparat harus tetap dibatasi pada kepentingan penyidikan. Lembaga pendidikan keagamaan tidak kebal hukum, tetapi keberadaan santri dan anak-anak menuntut perhatian khusus dalam pelaksanaan tindakan kepolisian.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santriwati yang masih berusia anak. Proses pemeriksaan, menurutnya, harus memperhatikan pendampingan, kondisi psikologis, kerahasiaan identitas, dan perlindungan dari intimidasi.
“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya dilindungi negara justru mengalami ketakutan akibat tindakan aparat negara,” tegasnya.
King Faisal juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata dan kekuatan harus memenuhi prinsip kebutuhan serta proporsionalitas. Dugaan pembentakan atau pengarahan senjata terhadap santriwati, apabila terbukti, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Seragam dan senjata adalah simbol kewenangan negara, bukan legitimasi untuk mengintimidasi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, penyitaan barang pribadi maupun inventaris lembaga harus memiliki dasar hukum dan keterkaitan dengan perkara. Penyidik perlu mengikuti prosedur KUHAP, termasuk ketentuan perizinan dan dokumentasi penyitaan.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diperiksa secara Terbuka
King Faisal menilai dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut Propam Polri sebagai salah satu jalur pemeriksaan, sementara Komnas HAM dan Ombudsman dapat menjalankan fungsi masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Ia juga menyebut pengujian melalui praperadilan dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum dan kedudukan pihak yang mengajukannya.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu disertai keterbukaan informasi mengenai dasar tindakan aparat, pelaksanaannya, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dengan demikian, publik dapat membedakan tindakan penyidikan yang sah dari dugaan penyimpangan prosedur.
“Equality before the law tidak boleh hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga wajib berlaku bagi aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Legalitas, Proporsionalitas, dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, King Faisal menilai polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat profesionalisme kepolisian. Kemampuan operasional perlu disertai penghormatan terhadap HAM dan pengendalian penggunaan kewenangan.
Ia merangkum pelaksanaan kewenangan aparat dalam tiga prinsip, yakni legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Ketiganya, menurutnya, harus mendasari setiap tindakan penegakan hukum, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Polisi harus kuat dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus kuat mengendalikan kekuasaannya sendiri,” tegasnya.
King Faisal mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip tersebut menuntut tindakan aparat memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, justru terjadi pelanggaran hukum. Jangan sampai atas nama keadilan, justru lahir ketidakadilan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan,” pungkasnya. (lsi)
Sumber : Humas Umy















