Tuntut Akuntabilitas Publik, Fokki Minta DPR Tak Tinggal Diam dan Evaluasi Jabatan Gibran

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM), Antonius Fokki Ardiyanto, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
‎
Desakan tersebut muncul menyusul dua putusan lembaga peradilan yang menurut Fokki perlu menjadi perhatian serius DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan konstitusional.
‎
‎Fokki menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 membuka ruang evaluasi hukum.
‎
“Ini perkembangan hukum yang sangat serius. DPR tidak boleh menutup mata terhadap dua putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut,” tegas Fokki.
‎
Putusan MK tertanggal 6 Oktober 2026 menjadi salah satu dasar perhatian Fokki karena pertimbangannya menyangkut bukti pendidikan luar negeri Gibran.
‎
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan setara SMA.
‎
Sementara itu, Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi sekaligus gugatan penggugat seluruhnya terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
‎
‎”Dua putusan ini harus dikaji secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan hukum berhenti menjadi polemik tanpa pertanggungjawaban kelembagaan,” ujar Fokki.
‎
Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan terbuka dari pemerintah, kementerian terkait, serta penyelenggara pemilu.
‎
‎PANSUS DIMINTA TELUSURI PERSOALAN ADMINISTRASI
‎
‎Fokki meminta Pansus DPR mengusut proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses administrasi tersebut.
‎
‎Selain itu, pemerintah dan Kementerian Pendidikan perlu dimintai penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
‎
“Kementerian harus menjelaskan dasar administrasi dan hukumnya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dokumen tersebut diterbitkan,” katanya.
‎
Fokki juga meminta KPU memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dan penetapan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
‎
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup implikasi kedua putusan pengadilan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Ia turut mendorong keterlibatan masyarakat dan para ahli hukum tata negara agar pembahasan persoalan tersebut berlangsung terbuka serta komprehensif.
‎
“Jangan hanya melibatkan lembaga negara. Ahli hukum tata negara dan masyarakat juga perlu mendapatkan ruang menyampaikan pandangan,” ungkapnya.
‎
‎MEKANISME KONSTITUSI MENJADI PENENTU
‎
‎Fokki menegaskan, apabila pengusutan menemukan persoalan konstitusional yang memenuhi ketentuan pemberhentian, DPR harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme UUD 1945.
‎
Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
‎
“Pemberhentian Wakil Presiden bukan keputusan sepihak DPR ataupun hasil keputusan Pansus. Konstitusi sudah mengatur mekanismenya,” tegas Fokki.
‎
‎”DPR tidak boleh menghindar dari tanggung jawab. Usut, kaji, dan ambil langkah apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan konstitusional,” katanya.
‎
‎MARHAENISME DAN SUPREMASI HUKUM
‎
‎Lebih jauh, Fokki menyebut persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pribadi Gibran, melainkan menyangkut integritas pemilu dan prinsip persamaan hukum.
‎
Ia mengingatkan, setiap warga negara wajib memenuhi persyaratan pencalonan Presiden maupun Wakil Presiden tanpa pengecualian berdasarkan hubungan keluarga ataupun kekuasaan.
‎
“Negara ini bukan kerajaan. Republik Indonesia dibangun melalui perjuangan rakyat dan berdasarkan konstitusi, bukan kekuasaan keluarga,” tandasnya.
‎
Menurut Fokki, hukum harus berlaku setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.
‎
‎”Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.
‎
Sebagai fungsionaris DPP GPM, Fokki mengingatkan bahwa semangat Marhaenisme Bung Karno menempatkan kedaulatan rakyat dan keadilan sebagai fondasi kehidupan bernegara.
‎
Ia berharap DPR menjalankan fungsi pengawasan secara independen, transparan, dan bertanggung jawab demi memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.
‎
“Rakyat berhak mendapatkan penjelasan. Setiap pejabat negara wajib tunduk kepada konstitusi. Jangan biarkan republik kehilangan wibawa konstitusinya,” pungkas Fokki.(waw)

Berita Terkait

Warga Desak Polisi Segera Usut Dugaan Provokasi Kericuhan Malioboro
Bukan Sekadar Riding, IMBI Jogja Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Bakti Sosial JSP 2026
Bukan Sekadar Pameran Belanja, IMOBY Hadirkan Hiburan Musik dan Hadiah Menarik untuk Keluarga
Rawat Wariskan Seni Tradisi, Langen Beksan Bangkitkan Kecintaan Masyarakat pada Tari Klasik Jogja
Lewat Pesparawi 2026, Harda Kiswaya Gaungkan Semangat Kerukunan dan Toleransi
Jaga Warisan Leluhur, Susanto Dwi Antoro Dorong Eksistensi Langen Beksan
Pemesanan Tiket Desember Dibuka, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Keberangkatan
Budaya dan UMKM Bergerak Bersama, Festival Kreatif Monggang Jadi Panggung Potensi Lokal

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:21 WIB

Warga Desak Polisi Segera Usut Dugaan Provokasi Kericuhan Malioboro

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Tuntut Akuntabilitas Publik, Fokki Minta DPR Tak Tinggal Diam dan Evaluasi Jabatan Gibran

Senin, 2 November 2026 - 09:10 WIB

Bukan Sekadar Riding, IMBI Jogja Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Bakti Sosial JSP 2026

Minggu, 1 November 2026 - 19:56 WIB

Bukan Sekadar Pameran Belanja, IMOBY Hadirkan Hiburan Musik dan Hadiah Menarik untuk Keluarga

Minggu, 1 November 2026 - 14:42 WIB

Lewat Pesparawi 2026, Harda Kiswaya Gaungkan Semangat Kerukunan dan Toleransi

Berita Terbaru

JAKARTA

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 09:30 WIB