Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi jawaban atas beragamnya karakteristik sistem elektronik maupun aplikasi di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data masing-masing K/L dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

Menurutnya, keterhubungan data tersebut akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun rencana pembangunan, baik di tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi. Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Mendagri.

Selain itu, Mendagri menilai UU Satu Data Indonesia membuat data K/L yang saling terhubung menjadi lebih bernilai bagi perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti data inflasi hingga pengelompokan desil, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai K/L, seperti Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan). Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan data Pemda untuk menghasilkan kegiatan atau intervensi pembangunan yang tepat sasaran di daerah.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” urainya.

Kendati demikian, Mendagri menekankan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Pertama, perlunya menghindari benturan kewenangan mengingat kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, perlunya memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, khususnya terkait data sensitif. Ketiga, pentingnya memperhatikan aspek keamanan siber (cybersecurity).

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta pihak terkait lainnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC
Reshuffle di Lingkungan Istana, Presiden Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit di KSP
Buka KDMK Angkatan III di Unsri, Wamendagri Bima: Kepala Desa Harus Punya Visi, Keberpihakan, dan Prioritas yang Jelas
Wamendagri Bima Arya Tekankan Komitmen Daerah Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan
Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik
Percepat Penanganan, Kasatgas Tito Tegaskan Daerah Terdampak Bencana Dapat Kembali Tetapkan Tanggap Darurat
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan di Tanah Papua

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:39 WIB

Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:03 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC

Rabu, 4 November 2026 - 15:16 WIB

Reshuffle di Lingkungan Istana, Presiden Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit di KSP

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WIB

Buka KDMK Angkatan III di Unsri, Wamendagri Bima: Kepala Desa Harus Punya Visi, Keberpihakan, dan Prioritas yang Jelas

Rabu, 4 November 2026 - 14:01 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Komitmen Daerah Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Berita Terbaru