GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Handayani Munjul, Kecamatan Munjul, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana Tahun Anggaran 2021–2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, mengonfirmasi peningkatan status itu berlaku per 30 Oktober 2026.
“Untuk membuktikan keseriusan kami, kasus PKBM Handayani Munjul resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan peristiwa pidana yang sudah terang benderang,” ujar Bangga saat dihubungi, Jumat (6/11/2026).
Tidak Ada Ruang Aman Bagi Perampok Uang Rakyat
Bangga menegaskan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang akan mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi.
“Kejari Pandeglang menegaskan tidak ada ruang aman dan negosiasi bagi perampok uang rakyat. Kami tidak segan melacak dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Bagi oknum pengelola PKBM lain yang terlibat, bersiaplah menghadapi proses hukum,” tegasnya.
Masih Dibuka Ruang Kooperatif
Meski demikian, Kejari masih memberi kesempatan bagi pengelola PKBM lain yang merasa melakukan penyelewengan untuk kooperatif dan mengembalikan kerugian negara sebelum dilakukan penindakan lebih jauh.
Namun Bangga mengingatkan, pengembalian uang negara harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak serta-merta menghapus pidana.
“Ada prosedur dan mekanisme hukum yang benar. Jangan mengira setelah mengaku dan mengembalikan uang, masalah selesai begitu saja. Seluruh proses pengembalian wajib melalui perhitungan sah sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Bangga.
Di akhir keterangannya, Kejari Pandeglang meminta dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat agar pemberantasan korupsi di Pandeglang dapat berjalan konsisten hingga ke akarnya.(dni)













